Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS Senilai Rp60 Miliar
Satresmob Bareskrim Polri mengungkap sindikat pencurian modul base transceiver station (BTS) jaringan internasional pada Jumat (17/7/2026) yang mengakibatkan kelumpuhan jaringan telekomunikasi dan kerugian materiil hingga puluhan miliar rupiah di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Aksi kriminalitas ini tidak hanya berdampak pada kerugian bagi pihak perusahaan penyedia jaringan seluler, melainkan juga berimbas langsung pada hilangnya sinyal ribuan pelanggan di ketiga wilayah tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak penyedia jaringan yang berulang kali kehilangan perangkat vital tersebut, seperti dilansir dari Detikcom.
"Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas para pelaku, serta kendaraan operasional yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian.
"Kerugian immaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian," ucap Kombes Arsya Khadafi.
Berdasarkan rekaman CCTV dan pelacakan di lapangan, para pelaku diketahui menyamar sebagai teknisi resmi dengan mengendarai mobil Toyota Avanza hitam. Komplotan ini diisi oleh mantan pekerja di bidang jaringan telekomunikasi dan vendor instalasi yang bekerja sama dengan oknum pegawai aktif.
"Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar box modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar," tutur Kombes Arsya Khadafi.
Kepolisian telah menangkap beberapa tersangka utama, yakni AN dan ASA sebagai eksekutor, RR selaku mantan teknisi instalasi pembobol wilayah Kalisari Jakarta Timur, serta GA yang bertindak sebagai penadah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya aliran dana mencurigakan sebanyak 11 kali transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah dari tersangka Adhia kepada tersangka Ryan. Selain itu, kepolisian berkolaborasi dengan Polsek Taktakan mengidentifikasi pencurian di lima lokasi berbeda di Banten yang melibatkan oknum karyawan vendor aktif bermobil Daihatsu Sigra.
Sebanyak 15 unit modul BTS di Banten dijual kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak. Saat ini, IG bersama tiga pelaku lain di Jakarta telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing (WNA), Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand," pungkas Kombes Arsya Khadafi.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron, termasuk mengejar penadah lokal di Karawang dan Lebak, serta menelusuri jalur distribusi internasional guna memutus rantai pencurian ini.