Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai Modus Celana Dalam
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan emas ilegal ke Dubai, Uni Emirat Arab, yang melibatkan dua warga negara India di Jakarta Utara pada pertengahan Agustus 2026. Para pelaku memodifikasi pakaian dalam untuk menyembunyikan emas yang telah diubah teksturnya menjadi gel kenyal agar meloloskan barang dari pemeriksaan pemindai X-ray bandara.
Penyidik melakukan penggeledahan lanjutan pada Senin, 17 Agustus 2026, di dua tempat terpisah kawasan Tanjung Priok, yakni sebuah rumah tinggal dan ruko empat lantai yang difungsikan sebagai tempat pengolahan emas serta lokasi transaksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua warga negara asing asal India di dua apartemen berbeda di Jakarta Utara pada Minggu dini hari, 16 Agustus 2026. Dari penangkapan awal, polisi menyita dua kilogram emas batangan, setengah kilogram emas berbentuk cincin, 18 kilogram residu pengolahan emas, serta uang tunai sekitar Rp1,1 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan lapangan kepada wartawan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
"Kami telah melakukan kegiatan pengembangan atas terungkapnya penyelundupan emas ke Dubai," ujar M. Irhamni.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan puluhan helai celana dalam pria bermode kantong khusus serta pakaian dalam wanita yang dirancang untuk menyimpan emas berbentuk cairan kenyal.
"Dugaan modus baru dengan cara melebur emas menjadi serbuk, kemudian diberikan obat kimia dan pewarna sehingga serbuk emas menjadi seperti gel," kata M. Irhamni.
Proses kimiawi tersebut mengubah karakteristik fisik emas sehingga menyerupai lapisan kulit biasa saat disentuh dan gagal terdeteksi oleh perangkat pemindai keamanan bandara.
"Sehingga tidak terdeteksi sebagai logam di X-Ray bandara dan Ketika diraba/geledah terkesan tidak seperti logam, tetapi seperti kulit biasa/kenyal," kata M. Irhamni.
Di lokasi ruko empat lantai, penyidik menyita mesin penghitung uang, alat penguji kadar emas, mesin lebur, serta mesin jahit yang dipakai memodifikasi pakaian dalam.
"Mereka beroperasi di sini, sesuai dengan keterangan saksi masyarakat sekitar, kurang lebih delapan bulan," tutur M. Irhamni.
Mengenai temuan 18 keping logam putih seberat 18 kilogram dari lokasi apartemen, penyidik menduga material tersebut merupakan sisa dari proses peleburan emas murni skala besar.
"Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram.
Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya," jelas M. Irhamni.
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut aliran dana dan perlintasan para tersangka.