Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pencuri Modul BTS Senilai Rp60 Miliar

Share

Satresmob Bareskrim Polri membongkar jaringan pencurian dan penadahan perangkat modul base transceiver station (BTS) di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang dikendalikan oleh sindikat internasional pada Sabtu (18/7/2026). Aksi kriminal ini dilaporkan menyebabkan gangguan hilangnya sinyal seluler dan internet bagi masyarakat, serta menimbulkan kerugian materiil pihak operator telekomunikasi hingga mencapai Rp60 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak kepolisian menangkap sejumlah tersangka utama yang terdiri dari AN dan ASA sebagai eksekutor, RR selaku mantan teknisi instalasi pembobol wilayah Kalisari, Jakarta Timur, serta GA yang bertindak sebagai penadah barang curian.

Jaringan ini teridentifikasi menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai teknisi resmi menggunakan kendaraan operasional serta membawa peralatan kerja standar untuk membongkar kotak modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas para pelaku, hingga kendaraan yang digunakan untuk melancarkan operasi pencurian. Kasat Resmob Mabes Polri Kombes Arsya Khadafi menjelaskan bahwa perangkat yang dicuri tersebut dikumpulkan oleh pengepul sebelum dikirimkan ke luar negeri melalui jasa ekspedisi.

"Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing (WNA), Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand," kata Arsya dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026). Kepolisian mengungkapkan bahwa hilangnya komponen vital tersebut berdampak langsung pada kelancaran komunikasi publik dan aktivitas bisnis.

"Kerugian immaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian," ucap Arsya. Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan penyedia jaringan seluler yang mengalami kehilangan perangkat secara berulang hingga memicu kerugian finansial yang sangat besar. "Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar," kata Arsya.

Penyisiran yang dilakukan tim gabungan di wilayah hukum Polresta Serang Kota, Banten, mendeteksi adanya aksi pencurian di lima lokasi berbeda oleh oknum karyawan vendor aktif menggunakan mobil Daihatsu Sigra.

Sebanyak 15 unit modul BTS dicuri di wilayah tersebut dan dijual kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, yang saat ini berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga pelaku lain dari Jakarta. Pemeriksaan mendalam terhadap tersangka Adhia mengungkap adanya aliran dana mencurigakan melalui 11 kali transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah kepada tersangka Ryan. "Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar box modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar," kata Arsya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang Penadahan atas perbuatan yang mereka lakukan.

Bareskrim Polri saat ini terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang buron, memburu penadah lokal di Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author