Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pengolahan Emas Ilegal di Jakarta Utara

Share

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar pabrik serta markas pengolahan emas ilegal di kawasan perumahan dan dua apartemen Jakarta Utara, Minggu (16/8/2026) hingga Rabu (19/8/2026). Jaringan internasional tersebut diduga menyelundupkan hasil olahan emas ke Hong Kong dan Dubai.

Dalam penindakan di perumahan Jakarta Utara, polisi menemukan fasilitas workshop pemurnian lengkap serta menyita alat pemotong presisi, mesin rol, spectrometer, tungku peleburan, goldsmith bench, dan hydraulic bench. Dua warga negara China berinisial ZL dan ZC teridentifikasi sebagai pemilik kegiatan tersebut.

"Hasil penindakan terhadap dugaan kegiatan pengolahan emas ilegal di salah satu kawasan perumahan di Jakarta Utara, diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan emas secara ilegal ke luar negeri, dengan tujuan Hong Kong," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen M Irhamni dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).

Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri terus menelusuri asal-usul material emas, identitas pihak yang terlibat, serta mekanisme pengiriman lintas negara.

"Sebagai tempat pengolahan emas, rumah itu dijadikan sebagai workshop pengolahan emas yang dilengkapi dengan berbagai peralatan dan mesin diduga digunakan untuk mendukung proses pengolahan, pemurnian, pemotongan, pengujian, peleburan, dan pembentukan logam," tutur Irhamni.

Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi intensif bersama imigrasi untuk memantau pergerakan para pelaku terduga pengelola tempat tersebut.

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi guna mengetahui data perlintasan dan keberadaan terduga pelaku," ujarnya.

Temuan ini menegaskan bahwa praktik pengolahan logam mulia ilegal beroperasi secara rapi di tengah lingkungan permukiman publik.

"Keberadaan workshop pengolahan emas di kawasan perumahan menunjukkan bahwa aktivitas pengolahan logam mulia dapat dilakukan secara tersembunyi dan terorganisir. Sehingga memerlukan pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan," ucap dia.

Selain penggerebekan di rumah tinggal, Bareskrim melancarkan penindakan pada dua unit apartemen di Jakarta Utara. Petugas menyita 2,5 kilogram emas brankas, 18 keping residu logam putih seberat 18 kilogram, uang tunai Rupiah serta Dolar AS, dan mengamankan dua WN India.

“Kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir. Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (16/8/2026).

Penyidik menengarai salah satu lokasi apartemen difungsikan khusus sebagai fasilitas pengolahan residu logam sebelum dikirim ke mancanegara.

“Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram.

Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” tutur Irhamni.

Operasi pengolahan emas di lokasi tersebut ditaksir mampu mengolah hingga 30 kilogram material per hari dengan proyeksi omzet penyelundupan mencapai Rp3 triliun per bulan.

“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” kata Irhamni.

Polri menegaskan penyidikan berfokus pada jaringan luas yang memiliki keterkaitan dengan rantai pasok dan rute penyelundupan global.

“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai. Belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” ujar dia.

Kedua WN India yang ditangkap tercatat baru menetap dua bulan di Indonesia menggunakan visa pekerja dan investor.

"Dua WNA itu diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan,” kata Irhamni.

Kepolisian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India guna menentukan status hukum dua WNA tersebut, sembari mengejar pelaku lokal yang terlibat.

“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” tutur Irhamni.

Bareskrim Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang memfasilitasi operasional tambang dan pengolahan ilegal ini akan terus berlanjut.

“Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” imbuh dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author