Bapenda Gencarkan Penelusuran Kendaraan Tunggak Pajak Melalui Berbagai Program

Share

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di sejumlah wilayah mengintensifkan penelusuran dan penagihan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak guna memperbarui basis data serta meningkatkan kepatuhan administrasi. Langkah ini memicu berbagai respons dari masyarakat setelah penempelan stiker peringatan di tempat umum menjadi viral di media sosial.

Di Kabupaten Sukoharjo, sebuah sepeda motor berpelat nomor AD 6051 K menjadi perhatian publik pada Rabu (8/7/2026) karena ditempeli stiker bertuliskan "Belum Lunas Pajak Kendaraan Bermotor". Penempelan ini memicu perbincangan hangat di kalangan warganet yang mempertanyakan legalitas serta efek psikologis dari tindakan tersebut.

Otoritas terkait segera memberikan klarifikasi mengenai penempelan stiker yang sempat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat tersebut.

"Betul, itu terkait kegiatan Gadis Pantura (Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat), yang merupakan program dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah," kata Luh Ika Palupi, Kasubbag Tata Usaha UPPD Sukoharjo saat dikonfirmasi TribunSolo.com pada Kamis (9/7/2026).

Ia memaparkan bahwa program tersebut dijalankan oleh tim gabungan yang mendatangi instansi pemerintah, sekolah, hingga perusahaan secara rutin. Jika ditemukan kendaraan yang menunggak pajak, petugas akan menempelkan label sebagai media pemberitahuan persuasif.

"Prosesnya, tim gabungan secara rutin menyambangi instansi pemerintah, sekolah, maupun perusahaan untuk mengecek secara langsung status pajak kendaraan bermotor milik dinas maupun pegawai," jelas Luh Ika Palupi.

Meskipun penempelan label tersebut sempat memicu pro dan kontra, wajib pajak terkait langsung merespons pemberitahuan itu dengan melakukan pelunasan ke kantor samsat setempat.

"Untuk kendaraan yang sempat viral tersebut, pajaknya sudah dibayar dan sudah lunas. Karena itu, pemilik kendaraan sudah diperbolehkan melepas label yang sebelumnya ditempeli oleh petugas," ujar Luh Ika Palupi.

Sementara itu, kebijakan serupa di Jawa Barat dilakukan oleh petugas penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dengan cara mendatangi langsung rumah pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak.

"Kedatangan petugas penelusuran KTMDU bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai bagian dari upaya memperbarui data kendaraan dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat.

Petugas di lapangan mengemban misi melakukan verifikasi data kepemilikan sekaligus memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya melakukan registrasi ulang STNK secara berkala.

"Petugas penelusuran KTMDU memiliki tugas melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang atau belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor," rilis Bapenda Jawa Barat.

Melalui langkah penelusuran ini, Bapenda Jawa Barat berharap masyarakat kooperatif dalam memberikan informasi yang valid demi ketertiban administrasi bersama.

"Petugas memberikan penjelasan mengenai registrasi ulang kendaraan, mengedukasi pemilik kendaraan tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu, serta memastikan data kepemilikan kendaraan tetap akurat," sebut Bapenda Jawa Barat.

Pihak Bapenda Jawa Barat meminta masyarakat untuk menyambut baik kedatangan petugas penelusuran dan tidak perlu merasa panik.

"Sebaliknya, masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang benar agar data kendaraan tetap valid dan administrasi kendaraan bermotor berjalan tertib," pungkas Bapenda Jawa Barat.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Deddy Supriadi menilai penempelan surat tunggakan pajak di tempat umum seperti pasar kurang berempati. Ketua Commando Baros Ranger (Cobra) tersebut menyarankan agar pemerintah tetap mengedepankan aspek etika pelayanan publik yang persuasif agar tidak memunculkan persepsi negatif di ruang publik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author