Bapenda DKI Usulkan Evaluasi Insentif Pajak Mobil Listrik

Share

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengusulkan peninjauan ulang kebijakan pembebasan pajak mobil listrik pada Rabu (23/7/2026) akibat potensi kehilangan pendapatan daerah hingga Rp2 triliun. Langkah fiskal ini dipicu oleh temuan bahwa mayoritas pemilik kendaraan listrik di Jakarta menjadikan unit tersebut sebagai mobil kedua atau seterusnya.

Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV) sebelumnya berpatokan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Skema ini membuat kendaraan listrik tambahan tetap berstatus bebas pajak atau bernilai nol rupiah.

Bapenda mencatat potensi kehilangan kas daerah dari sektor PKB mencapai Rp515 miliar dari total 109.172 unit kendaraan listrik. Sementara itu, nilai potensi pendapatan BBNKB yang hilang menembus Rp1,5 triliun dari 53.419 unit kendaraan.

"Potensi kehilangan pendapatan dari PKB mencapai Rp 515 miliar dari 109.172 unit kendaraan listrik. Sementara dari BBNKB, potensi kehilangan yang lebih besar tercatat Rp 1,5 triliun dari 53.419 unit," kata Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati saat gelar acara Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026, Rabu (23/7/2026).

Sebagai wilayah dengan penyerapan kendaraan listrik roda empat terbesar secara nasional, Jakarta menampung porsi hingga 63 persen. Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah menanggung beban fiskal paling berat.

Lusiana mengungkapkan bahwa porsi kepemilikan kendaraan listrik kedua dan seterusnya menembus angka 78 persen dari total unit yang terdaftar.

"Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat perlu tinjau kembali," kata Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati.

Di sisi lain, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat lonjakan distribusi pabrik ke diler (wholesales) untuk jenis kendaraan elektrifikasi (xEV) sebesar 117.108 unit sepanjang Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut menyumbang 26,8 persen dari total pasar otomotif sebanyak 436.564 unit, dengan dominasi BEV mencapai 69.739 unit (59,6 persen), disusul hybrid electric vehicle (HEV) 42.366 unit (36,2 persen), serta plug-in hybrid (PHEV) 5.003 unit (4,3 persen).

Rencana pencabutan insentif pajak kendaraan listrik langsung memicu kritik tajam dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) pada Jumat (24/7/2026). Lembaga penyehat udara ini menilai langkah tersebut dapat memicu kembalinya krisis kualitas udara di wilayah ibu kota.

KPBB mencatat tingkat krisis udara saat ini telah berdampak langsung pada 58,2 persen warga Jakarta yang mengidap penyakit pernapasan. Beban biaya kesehatan masyarakat diperkirakan menyentuh angka Rp59 triliun pada 2025, seiring lonjakan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) kendaraan bermotor sebesar 103,25 juta ton per tahun.

"Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025. Emisi kendaraan bermotor juga mendorong lonjakan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) DKI hingga 103,25 juta ton per tahun," ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin.

Merujuk Peraturan Daerah Nomor 2/2005 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576/2023, KPBB menekankan bahwa pemberian insentif merupakan instrumen wajib untuk mengendalikan tingkat polusi. Sebagai jalan keluar dari krisis fiskal, lembaga tersebut mendorong penerapan cukai atau pajak emisi bagi kendaraan berbahan bakar fosil yang melebihi standar baku mutu, yang berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp5,7 triliun.

"Melalui skema cukai emisi, kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah. Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya," ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author