Bapanas Tindak Tegas Produsen Beras Fortifikasi Melanggar Aturan

Share

Pemerintah memperketat pengawasan peredaran beras fortifikasi atau beras berklaim gizi di masyarakat. Langkah hukum terus berjalan meskipun sejumlah produsen tepergok mulai menarik produknya dari pasaran, dikutip dari Detik Finance.

Hasil pengawasan tahap awal Badan Pangan Nasional (Bapanas) menguak ketidaksesuaian kandungan gizi mencapai 80 persen pada sampel uji. Salah satu merek bahkan dilaporkan telah menghentikan kegiatan produksinya secara total.

Penarikan produk dari pasaran oleh produsen tidak menyurutkan proses hukum yang berjalan. Pemerintah menjamin tindakan tegas tetap berlaku bagi setiap bentuk pelanggaran aturan perberasan.

"Tunggu saja. Ini panjang, masih berproses, tapi yang melanggar harus diberi tindakan tegas. Sekarang kami minta Satgas Pangan bekerja maksimal. Barang buktinya kan sudah kita pegang," ujar Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya, dikutip Senin (10/8/2026).

Satu merek beras fortifikasi yang menghentikan produksi diketahui menjual produknya seharga Rp 42.000 per kilogram (kg). Merek tersebut mencantumkan klaim pengayaan gizi mikro pada kemasannya, namun terbukti menyimpang berdasarkan hasil pengujian.

"Secara standar teknis, itu sudah menyimpang. Sementara ini 15 merek, (mereka) fortifikasi mengakunya, tapi tidak memenuhi syarat. Jadi kita tertibkan.

Saya sudah minta mengecek sedetail mungkin. Saya minta kalau melanggar bisa dicabut izinnya. Dari Bapanas diperintah ke bawah, di provinsi yang mengeluarkan, di daerah," jelas Amran.

Prosedur edar beras fortifikasi mewajibkan adanya izin Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari Bapanas dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Penerbitan izin produk dalam negeri menjadi kewenangan gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi atas verifikasi OKKPD.

Mentan Amran menegaskan ekosistem beras nasional dibangun menggunakan anggaran subsidi negara sejak sektor hulu. Pelaku usaha dilarang keras memanfaatkan skema ini demi meraih keuntungan yang tidak wajar.

"Ini kan semua beras Indonesia ini adalah subsidi kan, subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, irigasi. Berarti ini kan ada subsidi pemerintah. Nah ini diperdagangkan oleh pengusaha besar, menipu rakyat pula. Kita tidak boleh berhenti memerangi mafia karena mereka membuat masyarakat kita terdampak dan merugikan," tegas dia.

Secara terpisah, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto menyatakan proses penanganan 15 sampel beras bermasalah dilakukan secara cepat. Langkah ini diambil guna mengantisipasi manuver produsen yang berupaya mengamankan produknya.

"Ini yang lain juga mau ditarik, makanya kita cepat-cepat ini. Tapi spiritnya kan jelas, bahwa beras fortifikasi itu adalah belum tentu (beras kualitas) medium, belum tentu premium, tapi di up (dibuat tinggi) dengan harga yang dinaikkan rata-rata Rp 22.000 per kilogram. Bahkan ada yang harganya lebih dari Rp 42.000," jelas Andriko.

"Jadi uji lab itu hanya salah satu objek pengawasannya. Ada objek pengawasannya yang lain. Jadi kalau suatu produk sudah melanggar yang administrasi saja, sudah sangat memenuhi unsur untuk ditindak," tambah Andriko.

Pengawasan di wilayah Jakarta sebelumnya menemukan indikasi penyimpangan pada 15 sampel merek beras jenis khusus. Sampel tersebut berasal dari 9 produsen yang mengedarkan 15 merek dagang.

Rincian 15 sampel meliputi 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras berklaim gizi. Pengujian laboratorium membuktikan 80 persen sampel gagal memenuhi klaim gizi pada kemasan, serta dipasarkan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author