Banyuwangi Kukuhkan 75 Paskibraka untuk Upacara HUT RI ke-81
Sabtu malam, 15 Agustus 2026, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengukuhkan 75 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas pada upacara HUT ke-81 Republik Indonesia di Lapangan Taman Blambangan pada 17 Agustus 2026. Prosesi pengukuhan berlangsung di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan dengan suasana khidmat, dimana seluruh anggota Paskibraka mengucapkan ikrar "Putra Indonesia" dan mencium bendera Merah Putih diiringi lagu "Padamu Negeri". Bupati Ipuk menyatakan bahwa kepercayaan menjadi anggota Paskibraka adalah suatu kebanggaan yang tidak dimiliki semua orang dan berharap semangat nasionalisme serta jiwa kepemimpinan yang terbentuk dapat terus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
"Selamat anak-anakku. Kalian sudah terpilih untuk menjalankan amanah ini," ujar Ipuk.
Koordinator Pelatih Paskibraka 2026, Kapten Czi Sahar Susanto, menyebutkan bahwa dari hampir seribu pendaftar, 77 peserta lolos seleksi, terdiri dari 2 anggota Paskibraka tingkat provinsi dan 75 untuk tingkat kabupaten. "Persiapan anggota Paskibraka sudah mencapai 95 persen dengan gladi bersih selesai dan latihan pemantapan dilakukan sebelum tugas pada 17 Agustus," ujar Sahar.
Dalam upacara nanti, anggota Paskibraka akan membentuk formasi angka 81 sesuai usia RI, dengan pembagian grup 8, 17, dan 45 yang membentuk angka dan huruf yang melambangkan usia kemerdekaan. Petugas pengibar bendera termasuk pembawa baki I Gusti Ayu Mahisita dari SMAN 1 Srono, serta pengerek, pembentang, pengulur, dan pemberi aba-aba dari berbagai sekolah di Banyuwangi.
Selain itu, pemerintah mengeluarkan imbauan untuk memberikan fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 kepada instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta sebagai bagian dari perayaan HUT ke-81 RI. Surat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan ini harus disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan operasional masing-masing organisasi tanpa mengurangi produktivitas nasional. "Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," ujar Prasetyo.
Penugasan pegawai pada sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, dan transportasi diatur agar pelayanan tetap optimal selama kebijakan tersebut berlangsung.
Imbauan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut merasakan suasana perayaan kemerdekaan tanpa mengganggu layanan publik.