Banggar DPR Tolak Alokasi APBN untuk Tambal Biaya Haji 2027

Share

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menolak penggunaan dana APBN untuk menambal kekurangan pembiayaan haji setelah Kementerian Haji mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 menjadi Rp107 juta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Penolakan tersebut didasari pertimbangan syariat karena ibadah haji diwajibkan bagi masyarakat yang mampu secara lahir dan batin, seperti dilansir dari Detikcom. Said meminta Badan Pengelola Keuangan Haji memutar otak guna mengoptimalkan pengelolaan dana jemaah agar hasil usahanya dapat menutup kenaikan ongkos haji.

"Ya itulah repotnya. Orang naik haji itu bagi orang yang mampu. Lahir dan batin.

Kalau orang yang mampu kemudian pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar'i. Kan iya. Oleh karenanya lebih baik jangan pemerintah dong," kata Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah.

Said mengingatkan tanggung jawab BPKH dalam mengelola dan mengembangkan dana simpanan calon jemaah haji demi memperbesar keuntungan lembaga.

"BPKH yang selama ini menampung dana jemaah haji, supaya dia hasil usahanya ditambah, diperbesar, dan sebagainya sehingga punya kemampuan dari keuntungan hasil usaha untuk menambal kekurangan atau kenaikan ongkos haji," ujar Said.

Ketua DPP PDIP tersebut menekankan pentingnya memprioritaskan anggaran negara bagi masyarakat miskin daripada membantu pembiayaan jemaah yang tergolong mampu.

"Tapi kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak ini. Masa kita suruh bantuin yang mampu? Jangan dong.

Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu karena ya, problem syar'i-nya. Itu saja," ungkap Said.

Sebelumnya, Kementerian Haji mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Selasa (7/7).

"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah," kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.

Nilai tersebut menunjukkan lonjakan pembiayaan sekitar Rp19,9 juta dibandingkan alokasi musim haji sebelumnya.

"Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah," sambung Irfan.

Kementerian Haji menyiapkan skema pembayaran berupa 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar langsung oleh jemaah untuk meringankan beban beban biaya tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: biaya haji bpkh DPR RI
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author