Bandara Incheon Minta Tunawisma Pergi Akibat Gelombang Panas Ekstrem
Pengelola Bandara Internasional Incheon di Korea Selatan menginstruksikan para tunawisma yang berlindung dari gelombang panas ekstrem untuk segera meninggalkan area terminal. Langkah tegas tersebut dilaporkan oleh media Korea Selatan dan dilansir dari Detikcom pada Selasa (11/8/2026).
Pihak Korporasi Bandara Internasional Incheon (IIAC) menyatakan telah menempelkan pemberitahuan pengosongan pada barang-barang tunawisma sejak 30 Juli. Berdasarkan Undang-undang Fasilitas Bandara, aktivitas tidur atau bermalam di fasilitas tersebut dilarang keras.
Manajemen bandara memperingatkan bahwa pelanggar aturan dapat dikenakan sanksi berupa denda, penahanan, hingga tuntutan ganti rugi. Kebijakan ini diambil setelah timbulnya lonjakan pengunjung yang mencari kesejukan serta munculnya sejumlah keluhan terkait keberadaan sekitar 16 tunawisma di lokasi tersebut.
Sebelumnya, IIAC bersama pemerintah kota Incheon dan Distrik Yeongjong telah berupaya mengimbau para tunawisma agar berpindah ke tempat penampungan publik. Namun, upaya negosiasi tersebut dilaporkan tidak membuahkan hasil.
seorang pejabat IIAC mengungkapkan alasan di balik penempelan selebaran tersebut.
"Kami tidak dapat memindahkan mereka secara paksa, sehingga kami memasang pemberitahuan pengosongan area sebagai imbauan yang tidak mengikat. Kami mendesak pemerintah kota Incheon untuk turun tangan," kata seorang pejabat IIAC.
Kebijakan pengosongan area terminal ini menuai kecaman keras dari kelompok advokasi hak asasi manusia, Homeless Action. Lembaga tersebut menilai tindakan pengelola bandara dilakukan secara terburu-buru, cacat secara prosedural, dan melanggar ketentuan masa tenggang dalam Undang-undang Kerangka Kerja Administrasi Publik.
Melalui pernyataan resminya pada 3 Agustus, Homeless Action menuntut penghentian segera tindakan pengusiran terhadap kelompok rentan dari area publik.
"Operator memiliki kewajiban publik untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi para tunawisma melalui kerja sama dengan pemerintah daerah," tegas Homeless Action.
Kelompok advokasi tersebut juga menyoroti peran pemerintah daerah yang dianggap belum maksimal dalam menangani jaring pengaman sosial.
"Pemerintah Kota Metropolitan Incheon tidak dapat lepas dari tanggung jawab setelah secara efektif mengabaikan jaring pengaman sosial bagi populasi tunawisma," imbuh pernyataan tersebut.