Bamsoet Soroti Kesenjangan Hak Pendidikan Inklusif Penyandang Disabilitas
Kesenjangan antara jaminan konstitusional mengenai hak penyandang disabilitas dengan realitas dalam sistem pendidikan nasional kini tengah menjadi sorotan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), dilansir dari Detikcom.
Padahal, menurutnya, landasan hukum yang kuat telah diatur dalam Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun pada kenyataannya, banyak anak penyandang disabilitas masih kesulitan memperoleh akses pendidikan yang aman, setara, dan inklusif.
Kondisi ini dipicu oleh keterbatasan aksesibilitas, minimnya guru pendamping khusus, lemahnya implementasi kebijakan, serta stigma sosial yang masih kuat di masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia diperkirakan mencapai 17,8 juta jiwa atau sekitar 2,17 persen dari total penduduk.
Pada kelompok usia lima tahun ke atas, sekitar 17,85 persen penyandang disabilitas dilaporkan belum pernah mengenyam pendidikan formal.
Hambatan ini utamanya dialami oleh mereka yang memiliki keterbatasan penglihatan, pendengaran, fisik, maupun disabilitas ganda.
Sementara itu, data UNICEF Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 36 persen anak penyandang disabilitas masih berada di luar sistem pendidikan.
Persoalan tersebut dipengaruhi oleh faktor ekonomi keluarga, rundungan di sekolah, minimnya infrastruktur ramah disabilitas, hingga kurangnya kompetensi pendidik.
"Konstitusi telah menjamin setiap warga negara memperoleh hak pendidikan tanpa diskriminasi. Persoalan yang kita hadapi hari ini bukan kekurangan regulasi, melainkan bagaimana memastikan seluruh aturan tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten. Negara harus hadir memastikan setiap anak penyandang disabilitas memperoleh kesempatan belajar yang sama, lingkungan yang ramah, serta layanan pendidikan yang menghormati martabat kemanusiaannya," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (14/7/26).
Pernyataan ini disampaikan Bamsoet saat menguji ujian sidang tertutup program doktor ilmu hukum di Universitas Borobudur untuk mahasiswa bernama Popy Rakhmawaty.
Disertasi yang diuji tersebut berjudul 'Rekonstruksi Hukum Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Bidang Pendidikan yang Berkeadilan dan Kebermanfaatan'.
Sidang tersebut juga dihadiri penguji lain yaitu Prof. Ir. Bambang Bernanthos, Prof.
Dr. Laksanto Utomo, Dr. Asmak Ul Hosnah, Promotor Prof.
Dr. Faisal Santiago, dan Ko-Promotor Dr. Binsar Jon Vic.
Bamsoet menekankan pentingnya mengubah paradigma agar kebijakan terhadap penyandang disabilitas tidak lagi didasarkan pada pendekatan belas kasihan semata.
Pendekatan berbasis hak asasi manusia sesuai Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas PBB (CRPD) menempatkan mereka sebagai subjek yang setara untuk berkembang.
"Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan mengubah cara pandang. Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, melainkan warga negara yang memiliki hak konstitusional yang sama. Pendidikan inklusif bukan sekadar menerima peserta didik disabilitas di sekolah reguler, melainkan memastikan mereka memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing," jelas Bamsoet.
Lebih lanjut, ia mendorong dilakukannya pembaruan hukum, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, pengawasan ketat di daerah, serta pengalokasian anggaran yang memadai.
Pemerintah daerah diharapkan menyusun peta kebutuhan inklusif guna memastikan pembangunan fasilitas sekolah dan penyediaan Guru Pendamping Khusus berjalan tepat sasaran.
Sektor swasta, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga komunitas masyarakat juga diharapkan terlibat aktif dalam membangun budaya inklusif ini.
"Pendidikan inklusif merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk memperkuat akses pendidikan penyandang disabilitas akan menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar di masa depan. Karena itu, penguatan implementasi harus menjadi prioritas nasional agar cita-cita Indonesia Emas 2045 benar-benar memberi ruang yang setara bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali," tegas Bamsoet.
Ia mencontohkan beberapa negara seperti Finlandia, Jepang, Australia, dan Kanada yang sukses menerapkan pendidikan inklusif lewat dukungan teknologi adaptif dan kolaborasi aktif.
"Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Yang perlu diperkuat sekarang adalah substansi implementasinya melalui pembaruan kebijakan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan akomodasi yang layak, serta perubahan budaya hukum masyarakat. Pendidikan inklusif merupakan investasi jangka panjang untuk mewujudkan keadilan sosial dan menciptakan Indonesia yang semakin maju, berdaya saing, serta menghargai martabat setiap warga negara," tutup Bamsoet.