Bambang Soesatyo Menilai KUHP Baru Tandai Pembaruan Hukum Nasional

Share

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai tanda era baru pembaruan hukum nasional yang sesuai perkembangan masyarakat, dilansir dari Detikcom pada Senin (8/6/2026).

Langkah strategis ini diambil guna memperkuat kedaulatan hukum nasional sekaligus menggantikan warisan hukum kolonial yang sudah digunakan selama puluhan tahun.

"KUHP baru merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Kita tidak lagi bergantung pada paradigma hukum pidana peninggalan kolonial," ujar Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional' Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta pada Sabtu (6/6).

"Pembaharuan ini menunjukkan bahwa hukum nasional harus tumbuh dari nilai-nilai bangsa sendiri, mengikuti perkembangan masyarakat dan mampu memberikan keadilan yang lebih substantif," imbuh Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan bahwa salah satu reformasi mendasar dalam undang-undang baru ini adalah penghapusan pembedaan antara kategori kejahatan dan pelanggaran menjadi satu kategori tindak pidana.

"Perubahan ini mencerminkan upaya modernisasi hukum pidana. Semua perbuatan yang melanggar hukum pidana diposisikan sebagai tindak pidana sehingga memberikan keseragaman dalam penerapan hukum dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat," kata Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga memaparkan kebijakan baru mengenai pidana mati yang kini diposisikan sebagai pidana khusus yang bersifat ultimum remedium dengan masa percobaan 10 tahun.

"Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan penghormatan terhadap nilai kemানুsiaan. Negara tetap mempertahankan pidana mati untuk kejahatan tertentu yang sangat serius, tetapi memberikan kesempatan kepada terpidana untuk membuktikan bahwa dirinya masih dapat memperbaiki diri," kata Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI.

Selain itu, regulasi baru ini turut mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law untuk mengakomodasi ratusan sistem hukum adat yang ada di Indonesia.

"Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal bangsa Indonesia. Namun penerapannya tetap harus sejalan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia agar tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakadilan," jelas Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI.

Pembaruan lainnya adalah penerapan sistem jalur ganda atau double track system yang menyatukan sanksi pidana dan tindakan pemulihan bagi pelaku kejahatan.

"Penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera sekaligus membuka ruang perbaikan bagi pelaku. Melalui sistem double track, negara dapat menyeimbangkan kepentingan perlindungan masyarakat dengan tujuan rehabilitasi sehingga pemidanaan menjadi lebih efektif," pungkas Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author