Bambang Soesatyo Dorong Digitalisasi Sistem Pengawasan Satpam di Indonesia
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai sistem pengawasan Satuan Pengamanan (Satpam) di Indonesia perlu pembaruan berbasis teknologi informasi. Hal ini untuk menjawab tantangan keamanan di era digital yang semakin kompleks.
Berdasarkan data Korbinmas Baharkam Polri, jumlah Satpam resmi mencapai sekitar 849.750 personel, dengan rincian 806.151 Gada Pratama, 28.616 Gada Madya, dan 14.983 Gada Utama, dilansir dari Detikcom.
Bamsoet menyebutkan jumlah tersebut merupakan potensi besar untuk mendukung keamanan nasional. Namun, masih ditemukan kasus penggunaan identitas Satpam palsu dan lemahnya verifikasi administrasi, serta belum terintegrasinya data secara nasional.
"Satpam merupakan bagian penting dari sistem pengamanan nasional sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Karena itu, pengawasannya harus mengedepankan kepastian hukum, profesionalisme, akuntabilitas, dan pemanfaatan teknologi digital agar masyarakat memperoleh perlindungan keamanan yang optimal," ujar Bamsoet.
Pernyataan ini disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji dan co-promotor dalam sidang proposal disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Kombes Pol. Achmad Muchtarom.
Bamsoet mengungkapkan perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola kejahatan yang semakin canggih dengan memanfaatkan identitas palsu dan penyalahgunaan atribut Satpam resmi.
Menurutnya, sistem pengawasan yang masih mengandalkan administrasi manual sulit menjamin keakuratan identitas personel Satpam, berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengamanan swakarsa, mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Kasus pemalsuan Kartu Tanda Anggota Satpam di berbagai daerah menjadi peringatan bahwa sistem verifikasi yang ada masih memiliki banyak celah. Pemerintah harus menghadirkan sistem elektronik yang mampu memverifikasi identitas, kompetensi, sertifikasi, hingga riwayat penugasan setiap anggota Satpam secara cepat dan akurat," kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, penggunaan atribut Satpam oleh pihak tanpa legalitas dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga tindak pidana yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.
Dia menegaskan persoalan ini terkait kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan kredibilitas sistem keamanan, sehingga transformasi digital pengawasan Satpam harus menjadi prioritas kebijakan nasional.
"Membangun sistem verifikasi data elektronik nasional yang terintegrasi antara Polri, Badan Usaha Jasa Pengamanan, lembaga pendidikan Satpam, dan perusahaan pengguna jasa keamanan bisa menjadi solusi. Setiap personel Satpam harus memiliki identitas digital yang dapat diverifikasi secara real time sehingga peluang penyalahgunaan identitas dapat ditekan semaksimal mungkin," tutur Bamsoet.
Bamsoet menilai pengawasan Satpam yang diperkuat berdampak positif pada iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dunia usaha butuh kepastian bahwa personel pengamanan di berbagai kawasan vital memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas.
Dia menambahkan sistem pengawasan modern juga memperkuat sinergi antara Polri dan pengamanan swakarsa dalam menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang.
"Modernisasi pengawasan Satpam merupakan investasi jangka panjang bagi keamanan nasional. Ketika legalitas, kompetensi, dan pengawasan berjalan secara digital, transparan, serta terintegrasi, maka kepastian hukum semakin kuat, kepercayaan masyarakat meningkat, dunia usaha memperoleh rasa aman, dan Indonesia memiliki sistem pengamanan swakarsa yang semakin profesional serta mampu menjawab tantangan keamanan masa depan," pungkas Bamsoet.
Sidang proposal disertasi ini juga dihadiri penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof.
Dr. Zainal Arifin Hoesein, dan Dr. Tina Amelia.