Bambang Pacul Sebut Situasi Papua Tanggung Jawab Wapres Gibran

Share

Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto menegaskan bahwa tanggung jawab atas situasi keamanan di Papua yang belakangan memanas berada di tangan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai amanat undang-undang pada Rabu (7/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terjadinya peningkatan ketegangan di wilayah otonomi khusus tersebut, termasuk insiden tragis seorang ibu hamil yang tewas akibat terkena peluru nyasar, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diberlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres," kata Pacul kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta.

Politisi yang akrab disapa Bambang Pacul ini menjelaskan bahwa status otonomi khusus Papua menuntut adanya tindakan langsung dari Wakil Presiden selaku pemegang otoritas yang sah ketika gejolak muncul di daerah tersebut.

"Karena kekhususannya. Kan gitu lho. Jadi kalau hal-hal kayak begitu sebaiknya itu ditanyakan pada Wapres.

Undang-undangnya begitu bunyinya. Otonominya khusus lagi," ucap Pacul.

Lebih lanjut, Pacul mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak sembarangan memberikan pernyataan mengenai kondisi terkini di wilayah paling timur Indonesia tersebut agar tidak memperkeruh keadaan.

"Jadi apa-apa yang terjadi di sana ya jangan langsung dikomentari. Gitu lho. Kalau nanti dikomentari malah bikin, bikin konflik pendapat yang tidak produktif," ujar Pacul.

Dia juga menggarisbawahi bahwa penjelasannya ini didasarkan sepenuhnya pada regulasi yang berlaku di Indonesia, bukan sebuah desakan personal kepada kedeputian wakil presiden.

"Saya tidak mengatakan Wapres harus lebih aktif, tapi bunyi undang-undangnya," imbuh Pacul.

Secara hukum, ketetapan mengenai tanggung jawab Wakil Presiden RI terhadap Papua diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 68A tentang Otonomi Khusus Papua. Regulasi ini dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 yang menempatkan Wakil Presiden sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author