Bambang Harymurti Tegaskan Pentingnya Perlindungan Aset Suami Istri dalam RUU Perampasan Aset
Pakar publik dan tokoh pers Bambang Harymurti menekankan pentingnya perlindungan terhadap aset yang dimiliki bersama oleh suami istri dalam RUU Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan Bambang pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), menyoroti agar pemerintah tidak serta merta menganggap bagian sah dari aset suami atau istri sebagai hasil kejahatan.
Bambang menegaskan bahwa pengadilan harus menentukan pemilik sah aset secara adil, termasuk menelaah kapan dan dari mana aset diperoleh serta mengetahui apakah pasangan yang tidak bersalah mengetahui tindak pidana tersebut.
"Harta bersama suami-istri memerlukan perlindungan khusus. Jika seorang dituduh, suami dituduh melakukan korupsi atau sebaliknya, pemerintah tidak boleh secara otomatis menganggap bagian sah milik istrinya atau suaminya dalam harta bersama sebagai aset milik suami atau istri yang berasal dari kejahatan," ujar Bambang.
Ia menambahkan bahwa keadilan harus mengikuti kepemilikan aset, bukan hanya berdasarkan hubungan keluarga.
"Pengadilan harus menentukan siapa pemilik aset, kapan aset diperoleh, dari mana dana untuk memperolehnya, berapa bagian masing-masing, dan apakah pasangan yang tidak bersalah mengetahui adanya tindak pidana," tambahnya.
Bambang juga mengusulkan adanya hubungan waktu yang jelas antara tindak pidana dan aset yang diperoleh, agar negara tidak memiliki kewenangan tanpa batas dalam menyelidiki seluruh sejarah keuangan seseorang hanya berdasarkan dugaan tindak pidana.
"Jika tindak pidana yang dituduhkan terjadi pada 2015 misalnya, negara harus menjelaskan mengapa aset yang diperoleh pada 1985 berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Ini bukan berarti aset lama tidak pernah dapat dirampas," jelasnya.
Ia melanjutkan, "Artinya, hubungan tersebut harus dibuktikan. Jadi prinsip yang dapat digunakan adalah semakin jauh jarak waktu antara perolehan aset dengan tindak pidana yang dituduhkan, semakin kuat dan spesifik bukti yang diperlukan untuk membuktikan keterkaitannya."
Semua pernyataan tersebut dilansir dari Detikcom.