Baleg DPR Bahas Badan Koordinasi Dana Otsus RUU Pemerintahan Aceh
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh (UUPA). Dilansir dari Detikcom, salah satu poin usulan baru yang mengemuka dalam RUU Pemerintahan Aceh tersebut adalah pembentukan Badan Koordinasi Dana Otsus.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa pembahasan ini berkaitan dengan kepastian kelanjutan status kekhususan wilayah tersebut. Hubungan komunikasi dengan pihak pemerintah terus berjalan guna memastikan perpanjangan otonomi khusus.
"khusus Aceh itu dilanjutkan atau tidak 20 tahun yang akan datang karena sudah habis kan tahun depan kan habis. Termasuk konsekuensinya dana Otsus-nya. Nah tapi kita udah komunikasi sama pemerintah yang insyaallah kekhususan Aceh itu keotonomi-khususannya Aceh tetap akan diperpanjang juga sekaligus dana Otsus-nya," kata Doli kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Perubahan formula besaran anggaran juga menjadi poin penting yang disuarakan oleh pihak daerah. Muncul aspirasi agar persentase dana penunjang ini disetarakan dengan regulasi yang berlaku di wilayah Papua.
"Nah, kalau yang 20 tahun kemarin kan 15 tahun itu 2 persen, terus nanti di akhir tahun jadi regresif tinggal satu persen. Nah, mereka nggak mau lagi, penginnya mereka konsisten 2,25 persen," kata Doli.
Aspirasi mengenai penyesuaian nominal tersebut telah ditampung oleh pihak legislatif. Langkah berikutnya akan melibatkan komunikasi intensif antara pucuk pimpinan eksekutif pusat dan daerah.
"Nah itu kalau kita sih udah, kita akomodir. Tinggal nanti kan itu pembicaraan negosiasi antara presiden sama gubernur lah mungkin ya. Itu yang pertama," tambahnya.
Kehadiran Badan Koordinasi Pelaksana Otonomi Khusus ini diproyeksikan mampu meningkatkan efektivitas pemanfaatan anggaran. Evaluasi terhadap penyaluran dana selama ini menjadi landasan utama pengusulan struktur baru tersebut.
"Kita mengusulkan ada badan. Badan Koordinasi Pelaksana Otonomi, Dana Otonomi Khusus. Kan isunya selama ini kan, dana otonomi khusus, termasuk di Papua. Kemarin sama Aceh itu, dirasakan tidak kelihatan gitu langsung dirasakan oleh masyarakat," ujar Doli.
Sistem baru ini diharapkan mempermudah distribusi anggaran secara langsung ke tingkat kabupaten maupun kota. Skema pengiriman langsung ini ditujukan untuk mempercepat realisasi program-program yang bersifat mendesak.
Meski demikian, struktur kepengurusan dan keanggotaan lembaga koordinasi ini masih memerlukan pembahasan lebih mendalam. Terdapat perbedaan pandangan mengenai pihak yang paling tepat untuk memegang kendali operasional badan tersebut.
"Nah tinggal tadi perdebatannya, badan itu isinya siapa aja. Kalau ngikutin otonomi khusus Papua, di sana ada unsur pemerintahnya, gitu loh. Nah, teman-teman di Aceh ini, ingin itu langsung di bawah kendali gubernur, gitu loh," kata dia.