Badan Pengkajian MPR RI Himpun Masukan Otonomi Daerah di Makassar

Share

Badan Pengkajian MPR RI terus mengumpulkan berbagai masukan mengenai implementasi desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Langkah ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dikutip dari Detikcom, forum ini menjadi bagian dari kajian menyeluruh terhadap UUD 1945 beserta pelaksanaannya. Fokus utamanya mencakup hubungan pusat-daerah, pemerintahan daerah, desa, hingga masyarakat hukum adat.

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkaya sudut pandang ketatanegaraan. Evaluasi difokuskan pada efektivitas regulasi dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat.

"Badan Pengkajian MPR RI ingin memperoleh masukan yang mendalam, baik mengenai norma konstitusi, regulasi, maupun praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seluruh pandangan dalam forum ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi kajian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Hindun Anisah mengidentifikasi beberapa isu krusial yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Isu tersebut meliputi keseimbangan kewenangan, tata kelola keuangan, pemerataan pembangunan, penguatan desa, serta kualitas demokrasi lokal.

Menurut Hindun Anisah, kebijakan desentralisasi harus diarahkan sebagai sarana mendekatkan pelayanan publik. Selain itu, sistem ini wajib memperkuat partisipasi publik dan menjaga keutuhan NKRI.

"Desentralisasi tidak semata-mata berbicara mengenai pembagian kewenangan. Yang lebih penting adalah memastikan kewenangan tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Guru Besar FISIP Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Sangkala, memberikan pandangan bahwa otonomi daerah wajib berpijak pada koridor Pancasila. Sistem otonomi bukanlah pembagian kedaulatan negara.

Prof. Dr. Sangkala menilai otonomi berfungsi sebagai alat akomodasi keragaman sosial, budaya, dan geografis. Pelayanan publik harus tetap berjalan konsisten dalam kerangka negara kesatuan.

"Desentralisasi perlu dijalankan secara konsisten untuk memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan, tanpa mengurangi prinsip kesatuan negara," jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Dr. Sangkala menekankan perlunya penguatan posisi desa dan perlindungan desa adat. Penataan demokrasi lokal juga harus merefleksikan nilai musyawarah serta keadilan sosial.

Seluruh pendapat ahli ini dikumpulkan oleh Badan Pengkajian MPR RI sebagai substansi penyusunan rekomendasi. Rekomendasi tersebut akan mencakup level konstitusi, undang-undang, hingga kebijakan implementasi.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Nursini, memberikan sorotan pada hubungan keuangan pusat-daerah. Evaluasi fiskal dinilai sangat mendesak.

Prof. Dr. Nursini berpendapat bahwa desentralisasi fiskal adalah instrumen pendanaan bagi daerah. Tujuannya agar daerah mampu membiayai layanan publik secara mandiri dan menyejahterakan warga.

"Hubungan keuangan pusat dan daerah tidak cukup hanya dilihat dari besaran transfer. Yang perlu diperhatikan adalah apakah transfer tersebut mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja, dan menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat," imbuhnya.

Prof. Dr. Nursini memaparkan bahwa kapasitas fiskal antardaerah di Indonesia masih menunjukkan ketimpangan. Pendapatan daerah saat ini masih didominasi oleh dana transfer dari pusat.

Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nasional tercatat masih terbatas. Berdasarkan data ekonomi yang dipaparkan, rata-rata PAD daerah berada di angka 22,85 persen.

Keadilan fiskal, menurut Prof. Dr. Nursini, tidak boleh diartikan sebagai pembagian anggaran secara rata. Formula kebijakan harus menghitung aspek geografis, kemiskinan, jumlah penduduk, hingga biaya layanan daerah.

"Tidak semua daerah dapat disamakan. Daerah dengan kapasitas fiskal rendah tetap memerlukan afirmasi, tetapi afirmasi tersebut harus diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal, memperbaiki layanan publik, dan mengurangi ketergantungan secara bertahap," tuturnya.

Akademisi Politeknik STIA LAN Makassar, Dr. Muhammad Idris DP, menilai kendala utama otonomi berada pada ranah eksekusi. Kapasitas kelembagaan dan kualitas kepemimpinan daerah menjadi poin penentu.

Dr. Muhammad Idris DP menambahkan, pelimpahan wewenang wajib dibarengi penguatan aparatur sipil negara (ASN). Manajemen talenta dan sistem perencanaan daerah perlu ditingkatkan secara terukur.

"Jangan hanya memindahkan kewenangan, tetapi daerah tidak dibangun kapasitasnya. Desentralisasi akan efektif apabila pemerintah pusat kuat dalam pembinaan, standar, dan pengawasan, sementara daerah kuat dalam inovasi serta penyelesaian masalah lokal," ucapnya.

Evaluasi terhadap performa pemerintah daerah juga diharapkan mengalami pergeseran paradigma. Dr. Muhammad Idris DP meminta agar indikator keberhasilan tidak melulu soal penyerahan anggaran.

"Kita perlu bergerak dari sekadar good governance menuju impactful governance. Ukurannya bukan hanya tertib administrasi, tetapi apakah pendidikan membaik, kemiskinan turun, air bersih tersedia, layanan kesehatan meningkat, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya," tambah Dr. Muhammad Idris DP.

FGD ini juga membahas optimalisasi perencanaan pembangunan daerah serta peran pemerintah provinsi sebagai koordinator kabupaten/kota. Konsep desentralisasi asimetris disesuaikan dengan karakteristik wilayah geografis.

Saat menutup diskusi, Hindun Anisah menyatakan seluruh poin pemikiran narasumber akan didokumentasikan. Hasil kajian tertulis ini menjadi basis rekomendasi kebijakan MPR RI.

"Masukan dari Makassar ini memperkuat pemahaman bahwa pembenahan desentralisasi tidak hanya membutuhkan perubahan regulasi, tetapi juga penguatan kapasitas, tata kelola, perencanaan, kualitas belanja, dan pengawasan yang berorientasi pada hasil bagi masyarakat," kata Hindun Anisah.

Hindun Anisah menegaskan kembali bahwa otonomi yang berhasil diukur dari perubahan nyata di masyarakat. Pemindahan kewenangan dari pusat ke daerah bukan merupakan akhir dari proses desentralisasi.

FGD yang diselenggarakan Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI ini diikuti oleh sejumlah anggota legislatif. Di antaranya I Wayan Sudirta, Kamrussamad, Endang Setyawati Thohari, Ida Fauziyah, Andi Yuliani Paris, Teuku Ibrahim, dan Jupri Mahmud.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author