Badan Pengkajian MPR Gelar FGD Bahas Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendalami persoalan desentralisasi dan otonomi daerah. Seperti dilansir dari Detikcom, diskusi kelompok terarah ini mengangkat tema 'Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa'.
Agenda ilmiah tersebut menghadirkan tiga pakar sebagai narasumber utama. Mereka adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti, SH., L.L.M., Ph. D., dosen FISIP Universitas Padjadjaran Dr. Slamet Usman Ismanto M. Sip., serta dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dr. Alma'arif, S.lP., MA.
Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR yang juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Dr. Hj. Hindun Anisah menyatakan, isu mengenai desentralisasi dan otonomi daerah saat ini tengah menyita perhatian publik. Masyarakat mulai mempertanyakan arah pelaksanaan desentralisasi yang berjalan selama ini.
Hindun menambahkan, muncul pula pertanyaan mengenai ideal atau tidaknya konsep desentralisasi yang termaktub dalam konstitusi saat ini. Publik menyoroti apakah regulasi tersebut memerlukan modifikasi atau justru persoalan mendasar terletak pada tingkat implementasi di lapangan.
"Kalau implementasinya belum bagus, bagaimana sebaiknya, menata desentralisasi, otonomi daerah, pemerintah daerah dan desa yang ideal. Selain itu ada juga persoalan dengan masyarakat adat, juga hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Itulah sejumlah persoalan yang kami harapkan mendapat masukan dari para narasumber," ungkap Hindun dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Melalui FGD ini, Hindun berharap dapat merumuskan rekomendasi yang konstruktif untuk memperkuat kebijakan desentralisasi. Langkah ini bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang fokus pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Merespons hal tersebut, Prof. Susi Dwi Harijanti menilai keberadaan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah justru memicu kecenderungan sentralisasi. Menurutnya, pembuat undang-undang terlalu menekankan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Padahal, secara teoritis UU No 23/2014 seharusnya berlandaskan pada Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 18, 18 a, dan 18 b UUD NRI 1945. Walaupun urusan pemerintahan berada di bawah ranah eksekutif, pendekatannya tidak semestinya ditarik dari Pasal 4 ayat (1).
"Yang tepat adalah dari Pasal 1 ayat (1), Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Juga Pasal 1 ayat (2) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Serta Pasal 18, Pasal 18 a dan Pasal 18 b. Jadi point of departurenya, berbeda dengan para akademisi. Kecenderungan sentralisasi, itu terkonfirmasi dalam praktek-praktek selanjutnya, melalui uu sektoral dan UU Ciptakerja," ungkap Prof. Susi.
Susi juga menyoroti indikasi sentralisasi yang terlihat dalam program strategis nasional milik pemerintah pusat. Kebijakan ini dinilai sangat longgar dan rentan berubah-ubah di lapangan.
Kondisi tersebut diperparah oleh tingginya ketergantungan finansial pemerintah daerah terhadap pusat. Hal ini terlihat nyata dalam pemangkasan dana transfer ke daerah.
"Ketika dana transfer daerah berkurang akibat efisiensi, maka layanan publik di daerah turut terdampak secara signifikan," ujar Prof. Susi.
Susi mengingatkan kembali bahwa otonomi daerah merupakan instrumen penting untuk menjaga perekat negara kesatuan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan tidak ada pelaksanaan otonomi yang terpisah dari aspek kesejahteraan.
"Pemerintahan itu garda terdepannya adalah daerah. Karena di pusat kendalinya jauh. Dan itu berkaitan dengan fungsi-fungsi otonomi. Yaitu, fungsi pelayanan publik, demokrasi, menjaga persatuan dan fungsi keragaman," katanya menambahkan.
Ia pun mendorong DPR untuk melakukan evaluasi total terhadap implementasi otonomi daerah. Proses evaluasi ini diharapkan melibatkan kelompok masyarakat sipil agar memperoleh hasil yang lebih objektif.
Tantangan Kapasitas Daerah dan Batasan Urusan Pemerintahan
Sementara itu, Dr. Slamet Usman Ismanto M. Sip memaparkan bahwa semangat mewujudkan otonomi daerah seluas-luasnya berdasarkan UU No 22 Tahun 1999 belum berhasil dicapai. Kegagalan ini terjadi karena pemenuhan syarat otonomi yang belum merata di setiap wilayah.
Slamet menjelaskan, setiap daerah memiliki kapasitas yang berbeda-beda dalam hal kualitas sumber daya manusia, kondisi keuangan, ketersediaan peralatan, hingga keandalan sistem.
"Tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama, baik dalam hal sumber daya, keuangan, peralatan maupun sistem yang mereka punya. Sebagaimana kita memiliki anak-anak, mereka tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Maka desentralisasi tidak bisa melahirkan semuanya harus otonom," ujar Slamet Usman.
Ia mencontohkan temuan lapangan mengenai daerah yang menerima dana bagi hasil tambang dalam jumlah besar, namun mengalami kesulitan dalam mengeksekusi anggaran tersebut. Sebaliknya, banyak daerah lain yang minim sumber daya sehingga kapasitas keuangannya sangat terbatas.
"Because itu upaya untuk melakukan pemekaran daerah harus disertai pertimbangan matang. Dengan memperhatikan potensi yang dimiliki, bukan karena kepentingan sesaat, misalnya target pemenangan politik," urai Slamet Usman.
Dari perspektif administrasi publik, Dr. Alma'arif, S.lP., MA menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya memegang wewenang untuk mengeksekusi seluruh urusan negara. Namun, tidak efisien jika pusat harus mengurusi hal-hal mikro di daerah secara langsung.
Ia menegaskan, pengelolaan negara tidak semestinya mendikotomikan secara kaku antara konsep sentralisasi dan desentralisasi. Hubungan keduanya harus saling melengkapi, bukan saling meniadakan.
Kegiatan FGD ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI, di antaranya Firman Soebagyo, S.E., M.M. (Fraksi Partai Golkar), Heri Gunawan, S.E., M.AP. (Fraksi Partai Gerindra), Dr. K.H. Maman Imanul Haq, M.M. (Fraksi PKB), Teuku Ibrahim (Fraksi Partai Demokrat), Sularso, S.E. (Kelompok DPD), Jialyka Maharani, S.I.Kom (Kelompok DPD), serta Plt. Sesjen MPR Siti Fauziah SE., MM.