Badan Gizi Nasional Tangguhkan 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Share

Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan sekitar 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan petunjuk teknis program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah penegasan ini diambil berdasarkan masukan masyarakat, pejabat daerah, serta hasil inspeksi mendadak, seperti dilansir dari Detik Health.

Secara akumulatif, terdapat ribuan unit pelayanan yang sempat dijatuhi sanksi serupa sejak awal pelaksanaan program hingga akhir Mei lalu. Meski demikian, sebagian besar dari unit yang sempat dihentikan tersebut kini telah diizinkan kembali beraktivitas setelah melakukan perbaikan kualitas.

"Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah ditangguhkan," kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S. Deyang dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2026).

Dari total kasus tersebut, sebanyak 5.659 SPPG tercatat sudah beroperasi kembali karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Data pemetaan wilayah menunjukkan bahwa untuk Wilayah I (Sumatera), sebanyak 5.968 SPPG aktif beroperasi dan 148 unit di antaranya masih dalam status ditangguhkan.

Penjatuhan sanksi pembekuan operasional ini dipicu oleh berbagai pelanggaran teknis dan manajemen. Beberapa penyebab utamanya meliputi penyajian menu yang memicu keracunan seperti diare dan muntah, ketidaksesuaian anggaran bahan baku sebesar Rp8.000 dan Rp10.000, manipulasi harga (mark up), serta alur bangunan yang menyalahi juknis. Selain itu, banyak unit belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak menyediakan mes kru, kekurangan peralatan, manajemen buruk, konflik internal, hingga memiliki pemasok kurang dari 15.

Potensi penambahan jumlah unit yang dibekukan masih terbuka karena BGN kini mewajibkan distribusi minimal kepada 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B). Ketegasan ini diiringi sanksi berat bagi unit yang abai terhadap aturan pendataan baru tersebut.

"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan ditangguhkan mayor (tanpa insentif) dan kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," tutup Nanik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author