Awkarin Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Umrah Hanania Travel

Share

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan gagal berangkat ribuan calon jemaah umrah Hanania Travel, seperti dilansir dari Detik Hot pada Selasa (30/6/2026). Pemeriksaan yang berlangsung kemarin tersebut dilakukan guna mengklarifikasi kerja sama yang pernah terjalin antara sang selebgram dengan pihak agen travel pada tahun 2022 lalu. "Sebelumnya, aku mau ngucapin turut prihatin dan berduka juga buat para korban yang sekarang terlibat dan mereka juga kehilangan hak mereka karena adanya laporan polisi dari korban-korban Hanania ini," ujar Awkarin di Polda Metro Jaya.

Perempuan berusia 28 tahun tersebut menegaskan bahwa dirinya berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif dalam membantu jalannya penyelidikan demi menegakkan keadilan bagi para korban.

"Mau meluruskan dan juga kita mau kerja sama dengan pihak kepolisian agar para korban bisa mendapatkan hak-haknya kembali dan juga bisa mendapatkan jawaban, dan keadilan yang harus mereka dapatkan," katanya. Lebih lanjut, Awkarin mengaku tidak mengetahui asal-usul sumber dana yang digunakan oleh Hanania Travel saat mengontrak dirinya sebagai promotor dua tahun silam, dan menyerahkan penelusuran aliran dana sepenuhnya kepada penyidik.

"Kalau misalnya kalian juga nggak tahu apa yang terjadi sekarang ini, kan banyak jemaah yang saya kurang tahu juga jumlahnya berapa, mungkin ada sekitar 1.000-an jemaah yang gagal berangkat dan itu di periode 2024," ujarnya. Pihak kuasa hukum Awkarin, Artahsasta Prasetyo Santoso, menambahkan bahwa proses hukum ini diharapkan mampu mengusut tuntas perkara hingga memulihkan seluruh kerugian materiil para calon jemaah.

"Harapan terakhirnya, dari Ibu Karin, klien kami ini besar harapannya supaya kerugian para korban bisa dipulihkan, semisal memang terbukti ada tindak pidana dalam laporan polisi ini," kata Artahsasta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author