Awkarin Serahkan Rp10 Juta Saat Diperiksa Kasus Umrah Hanania Travel
Selebgram Karin Novilda alias Awkarin memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh agen Hanania Travel pada Senin (29/6/2026). Dalam pemeriksaan yang dilansir dari Detikcom tersebut, sang pesohor menyerahkan uang saku senilai Rp10 juta.
Penyitaan uang tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian setelah proses interogasi selesai dilakukan. Penyerahan dana ini menjadi bagian dari barang bukti dalam pengusutan perkara investasi atau perjalanan tersebut.
"Saksi Menyerahkan uang saku sebesar Rp 10.000.000 yang diterima kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Pemeriksaan terhadap Karin Novilda sedianya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026, tetapi yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Saat memenuhi panggilan pada Senin (29/6/2026), ia datang ke markas kepolisian pada sore hari dan dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyidik.
"Pada pukul 16.30 WIB sampai dengan 19.45 WIB telah dilakukan pemeriksaan saksi KN (Awkarin) sebanyak 33 pertanyaan," ucapnya.
Keterangan berkala mengenai proses hukum ini juga disampaikan oleh pejabat humas kepolisian setempat saat mendampingi awak media di lokasi pemeriksaan. Kepolisian berkomitmen untuk membagikan hasil perkembangan pemeriksaan ini secara transparan kepada publik.
"Ini mungkin menjalani beberapa proses pertanyaan dari teman-teman penyidik. Nanti kami akan update kepada teman-teman sekalian atas beberapa pertanyaan, sampai kapan proses pemeriksaan ini berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (29/6).
Selain Awkarin, penanganan kasus Hanania Travel ini juga menyeret sejumlah pembuat konten dan figur publik lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Beberapa nama yang turut dipanggil penyidik antara lain Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Dara Arafah, hingga Davina Karamoy.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan pimpinan Hanania Travel yang berinisial ASF atau Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka dalam perkara ini. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.