Australia Tantang Belanda di PBB Soal Pengakuan Kemerdekaan RI

Share

Sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada 31 Juli 1947 berlangsung sengit saat membahas status kemerdekaan Republik Indonesia (RI), yang masih belum diakui oleh Belanda. Australia mengusulkan agar perwakilan RI diundang ke PBB, didukung oleh India, Belgia, dan Uni Soviet, namun ditolak oleh wakil Belanda, Van Kleffens, karena RI belum diakui sebagai negara berdaulat. "Tidak ada alasan untuk meminta kesatuan politis semacam itu untuk duduk di kursi Dewan Keamanan karena RI belum pernah diakui sebagai negara yang berdaulat oleh siapa pun," ujar Van Kleffens, dikutip dari Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia volume 9 oleh Suranta Abd Rahman.

Menanggapi penolakan tersebut, Kolonel Hudgson dari Australia yang mewakili kepentingan Indonesia mengajukan argumen bahwa Persetujuan Belanda-Indonesia tanggal 15 November 1946 telah ditandatangani kedua pihak dan Pemerintah RI telah diakui secara de facto oleh Belanda di wilayah Jawa, Madura, dan Sumatra.

Hudgson juga menyebut pengakuan de facto dari sejumlah negara lain seperti Inggris, Amerika Serikat, India, dan Australia serta pengakuan diplomatis dan persahabatan dari negara-negara Arab seperti Mesir, Suriah, dan Irak. Dukungan internasional tersebut membuat persoalan antara Indonesia dan Belanda berubah menjadi isu internasional yang dibahas di forum dunia.

Pada Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi pembentukan Komisi Jasa Baik (Good Office Committee) yang disetujui oleh delapan negara termasuk Australia, Brasil, Cina, Kolombia, Polandia, Suriah, Uni Soviet, dan Amerika Serikat, sementara Belgia, Prancis, dan Inggris menolak. Belanda menentang pembentukan komisi ini yang dimaksudkan untuk menyelidiki dugaan kekejaman tentara Belanda dan Sekutu di Indonesia serta menolak komisi sebagai penengah dalam perundingan karena dianggap urusan internal Belanda.

Perjuangan diplomasi ini berlanjut hingga akhirnya Indonesia diterima sebagai anggota PBB pada September 1950. Selain itu, dalam konteks penyelesaian kemerdekaan, Indonesia pernah memiliki utang sekitar 4,5 miliar gulden (sekitar 1,13 miliar dolar AS) kepada Belanda, hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 sebagai bagian penyelesaian kedaulatan. Utang tersebut merupakan warisan finansial Hindia Belanda yang dibebankan kepada Indonesia, bukan pinjaman setelah kemerdekaan, dan sempat menjadi sumber ketegangan dalam perundingan karena tuntutan awal Belanda mencapai 6,5 miliar gulden.

Setelah tekanan dari Amerika Serikat, jumlah utang dipangkas menjadi 4,5 miliar gulden dan pembayaran dilakukan bertahap, namun pada 1956 Presiden Sukarno menghentikan pembayaran dengan sisa utang sekitar 650 juta gulden.

Negosiasi kembali dilakukan pada 1968 dan Indonesia baru melunasi utang tersebut sepenuhnya pada 2003, 54 tahun setelah kemerdekaan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: diplomasi Indonesia pbb
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author