Aturan Verifikasi PDDikti untuk Pendaftaran Magang Nasional 2026

Share

Proses pendaftaran Magang Nasional 2026 yang tengah berlangsung memicu pertanyaan dari sejumlah calon peserta terkait kewajiban melampirkan screenshot data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) untuk verifikasi. Menanggapi hal tersebut, PDDikti memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan mekanisme yang berlaku. Seperti dilansir dari Detikcom, PDDikti bertindak sebagai penyedia data pendidikan tinggi dalam program ini.

Sementara itu, verifikasi serta penetapan status keikutsertaan pendaftar menjadi kewenangan penuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sesuai ketentuan dan integrasi data yang ditetapkan. PDDikti mengonfirmasi bahwa peserta tidak diwajibkan mengunggah tangkapan layar data PDDikti saat proses verifikasi. Data akademis seluruh pendaftar telah disediakan langsung oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Pusdatin Kemdiktisaintek) RI memanfaatkan mekanisme bulk data PDDikti.

Pihak PDDikti mengimbau calon peserta untuk berfokus pada beberapa hal mendasar melalui pengumuman resmi di media sosial. Pendaftar perlu memastikan kelengkapan serta pembaharuan data diri di perguruan tinggi masing-masing.

Selain itu, seluruh syarat dan ketentuan yang dirilis Kemnaker RI wajib dipenuhi secara cermat. Para calon peserta juga disarankan untuk selalu merujuk pada informasi terkini dari kanal resmi Kemnaker RI dan PDDikti.

Penyebab Status Pendaftaran MagangHub Tidak Eligible

Proses verifikasi calon peserta Magang Nasional 2026 batch I mengandalkan data resmi PDDikti yang ditarik secara bertahap pada 29 Juni 2026, 10 Juli 2026, dan 15 Juli 2026. Ketentuan ini menetapkan rentang tanggal kelulusan pendaftar antara 15 Juli 2025 hingga 15 Juli 2026. Kombinasi data PDDikti juga dipadankan dengan data kependudukan dari Dukcapil Kemendagri serta data Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kolaborasi lintas lembaga ini menyebabkan sejumlah pendaftar mendapati status tidak eligible di platform MagangHub.

Penyebab ketidaksesuaian status tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif atau tidak valid di Dukcapil, hingga adanya perbedaan data identitas antara PDDikti, Dukcapil, data ASN, dan SIAPkerja Kemnaker. Status tidak lolos verifikasi juga terjadi jika perguruan tinggi belum memperbarui data kelulusan sebelum batas waktu penarikan data. Masalah lain yang memicu timbulnya status tidak eligible adalah duplikasi data PDDikti, misalnya satu NIK terdaftar pada lebih dari satu nama atau perguruan tinggi. Pendaftar yang terdata sebagai ASN di BKN, pendaftar di luar periode kelulusan yang ditentukan, serta alumni yang pernah menjadi peserta Program Pemagangan Nasional tahun 2025 juga dipastikan tidak memenuhi syarat.

Cara Memperbaiki Data Sebelum Batas Penarikan

Pihak Kemnaker dan Kemdiktisaintek melayangkan imbauan agar peserta memastikan keabsahan data sebelum penarikan data terakhir pada 15 Juli 2026.

"Artinya, meski kamu sudah lulus, statusmu belum tentu langsung eligible jika data kelulusanmu belum diinput atau diperbarui oleh perguruan tinggi di PDDikti sebelum waktu pengambilan data," bunyi pengumuman dalam akun Instagram resmi Kemnaker dan Kemdiktisaintek.

Langkah perbaikan dapat dilakukan dengan menghubungi perguruan tinggi masing-masing untuk pembaruan data akademik. Apabila kendala terletak pada data kependudukan, calon peserta diminta segera berkoordinasi dengan dinas Dukcapil setempat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author