Aturan Tenggat SIM Digugat Ke Mahkamah Konstitusi
Aparatur Sipil Negara berprofesi guru, Ahmad Royani, mengajukan pengujian materiil Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 12 Agustus 2026. Gugatan bernomor 267/PUU-XXIV/2026 ini memprotes ketiadaan masa tenggang perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang kadaluwarsa.
Persoalan ini bermula saat SIM milik pemohon habis masa berlakunya pada 2 Juni 2026. Ahmad tidak dapat melakukan perpanjangan tepat waktu lantaran harus menyelesaikan tugas Asesmen Sumatif Akhir Tahun bagi para siswanya yang tidak bisa ditinggalkan.
Ketika mendatangi Satpas untuk memperpanjang SIM pada Jumat, 5 Juni 2026, permohonannya ditolak petugas karena telah terlambat selama tiga hari. Akibat keterlambatan administratif tersebut, Ahmad diwajibkan mengikuti seluruh prosedur pendaftaran SIM baru, termasuk ujian teori dan tes praktik dari awal.
Dalam sidang perbaikan permohonan yang diikuti secara daring, pemohon menyampaikan perbaikan berkas terkait hak konstitusionalnya.
"Saya sudah menambahkan kronologi tentang kerugian konstitusional yang bersifat aktual," ujar Ahmad Royani, Guru ASN Pemohon Uji Materi.
Ahmad menjelaskan bahwa penolakan perpanjangan dokumen mengemudinya didasarkan pada ketentuan turunan undang-undang yang dinilai kaku.
"Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," kata Ahmad Royani, Guru ASN Pemohon Uji Materi.
Ia juga menyoroti sanksi tes ulang yang dibebankan kepada pemegang SIM yang hanya terlambat hitungan hari.
"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," sebut Ahmad Royani, Guru ASN Pemohon Uji Materi.
Ahmad menambahkan bahwa kewajiban mengulang prosedur dari awal mendatangkan konsekuensi beban tambahan baginya.
"Kerugian ini adalah kerugian yang nyata, spesifik, dan ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian ini," kata Ahmad Royani, Guru ASN Pemohon Uji Materi.
Dalam permohonannya, pemohon membandingkan aturan SIM dengan dokumen administratif lain seperti STNK yang hanya dikenai denda pajak saat terlambat, serta paspor yang dapat diganti tanpa tes ulang. Aturan perpanjangan SIM saat ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945.
Melalui petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ia mengusulkan penerapan masa tenggang dengan denda administratif berjenjang, dan penerbitan baru hanya diwajibkan jika keterlambatan melewati batas ekstrem lebih dari satu tahun.