Aturan SIM Hangus Telat Sehari Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Share

Ketentuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang langsung mematikan masa berlaku walau hanya terlambat satu hari kini resmi diuji ke Mahkamah Konstitusi. Aturan tersebut mewajibkan pemilik SIM mengikuti seluruh tahapan penerbitan baru dari awal.

Gugatan terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini diajukan oleh seorang aparatur sipil negara yang bekerja sebagai guru, Ahmad Royani. Seperti dilansir dari Detik Oto, ia menilai ketiadaan masa tenggang perpanjangan SIM telah merugikan hak konstitusionalnya.

"Yang pertama untuk kedudukan hukum. Kedudukan hukum Pemohon didasarkan pada kerugian konstitusional nyata dan potensial yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai pengendara aktif yang mobilitas sehari-hari bergantung kepada kendaraan, hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum yang adil, tercederai, Yang Mulia. Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan kepastian jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan hak kompetensi pengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal, seperti pemula," kata Ahmad Royani dalam Sidang Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 belum lama ini.

Penolakan proses perpanjangan dialami Ahmad sewaktu mendatangi Satpas pada Jumat, 5 Juni 2026. Kala itu masa berlaku SIM miliknya sudah berakhir pada 2 Juni 2026, atau terlambat tiga hari karena terhalang tugas mengawas Asesmen Sumatif Akhir Tahun di sekolah.

"Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo," tulisnya dalam gugatan itu.

Pihak kepolisian menolak permohonan tersebut lantaran berpatokan pada aturan turunan UU LLAJ yang tidak memuat skema tenggat toleransi.

"Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," katanya.

Kondisi ini memaksa Ahmad menempuh ulang rangkaian tes penerbitan awal, mencakup ujian teori dan tes praktik mengemudi.

"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," sebutnya.

Ia menegaskan sanksi mewajibkan tes ulang dari awal merupakan bentuk pemborosan energi, waktu, serta biaya yang tergolong tidak proporsional bagi masyarakat.

"Alasan-alasan permohonannya yang pertama adalah pelanggaran asas proporsionalitas sanksi. Keterlambatan memperpanjang SIM itu murni kelalaian administrasif. Namun sanksi yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal. Menyimpulkan kemampuan mengemudi seseorang hilang dalam 24 jam hanya karena terlambat untuk memperpanjang adalah catatan logika hukum yang tidak adil," katanya.

Meskipun mendukung prinsip evaluasi kelayakan mengemudi tiap lima tahun, ia berpendapat mekanisme denda administratif berjenjang jauh lebih adil diterapkan untuk keterlambatan singkat.

Ia mengusulkan agar skema pembuatan SIM baru dari awal hanya diberlakukan jika keterlambatan perpanjangan sudah tergolong ekstrem, seperti melebihi batas waktu satu tahun.

Melalui petitumnya, Ahmad memohon agar MK menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup hak masa tenggang denda berjenjang, dan prosedur baru hanya berlaku untuk keterlambatan di atas satu tahun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author