Kemendikdasmen Rilis Aturan Resmi Seragam Nasional Siswa SD hingga SMA
Penggunaan pakaian seragam sekolah bagi siswa tingkat pendidikan dasar dan menengah memiliki aturan khusus yang wajib dipatuhi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Dikutip dari Detikcom melalui unggahan Instagram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, regulasi ini membagi pakaian sekolah menjadi empat jenis.
Jenis tersebut meliputi seragam nasional, pramuka, khas sekolah, dan pakaian adat. Pakaian nasional menjadi identitas utama setiap jenjang pendidikan dan dikenakan minimal dua hari dalam seminggu, yaitu Senin dan Kamis. Aturan ini juga berlaku pada hari pelaksanaan upacara bendera dengan tambahan kelengkapan topi pet serta dasi.
Bagi siswa laki-laki, ketentuan berupa kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri yang dimasukkan ke dalam celana. Celana berwarna merah hati memiliki saku dalam di bagian kiri dan kanan.
Ukuran celana pendek untuk siswa laki-laki adalah 5 cm di atas lutut, sedangkan celana panjang disesuaikan hingga mata kaki. Perlengkapan lain meliputi ikat pinggang hitam berukuran 3 cm, kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki, serta sepatu hitam. Untuk siswi perempuan, pakaian berupa kemeja putih dengan saku kiri yang dimasukkan ke dalam rok merah hati. Rok tersebut memiliki lipit searah dengan ketentuan panjang 5 cm di bawah lutut atau rok panjang sampai mata kaki.
Siswi yang mengenakan hijab dapat menyesuaikan pakaian dengan jilbab berwarna putih dan kemeja lengan panjang. Atribut pelengkap SD meliputi topi merah putih berlogo Tut Wuri Handayani yang dapat menyertakan nama sekolah. Komponen lainnya adalah dasi dengan ujung runcing untuk laki-laki dan ujung kotak untuk perempuan. Lambang SD berukuran 6×7,5 cm ditempel pada saku, sementara bendera Merah Putih berukuran 5×3 cm dipasang di dada kiri atas saku.
Tanda pengenal nama sekolah dipasang dengan cara dijahit pada lengan baju sebelah kanan. Sementara itu, badge nama murid dipasang pada bagian dada sebelah kanan baju.
Regulasi Pakaian Seragam Nasional Jenjang SMP
Ketentuan pakaian untuk pelajar Sekolah Menengah Pertama memiliki kesamaan struktur dengan jenjang sekolah dasar. Perbedaan utama terletak pada penggunaan warna celana untuk siswa laki-laki dan rok untuk siswi perempuan yang berwarna biru tua.
Rok untuk siswi SMP menggunakan model lipit pada bagian kiri dan kanan serta dilengkapi saku. Atribut pendukung yang dikenakan berupa topi berwarna biru putih yang memuat logo Tut Wuri Handayani serta nama sekolah.
Lambang yang ditempelkan pada saku adalah logo SMP berupa OSIS berwarna kuning dengan ukuran standar 6×7,5 cm. Penempatan bendera Merah Putih, badge nama sekolah, dan nama siswa mengikuti posisi yang sama dengan jenjang SD.
Aturan Pakaian Seragam Nasional Jenjang SMA dan SMK
Pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan menggunakan warna abu-abu untuk celana dan rok. Siswa laki-laki mengenakan celana panjang dengan ketentuan lingkar kaki minimal berukuran 44 cm.
Siswi perempuan mengenakan rok abu-abu dengan model lipit tengah yang dilengkapi saku pada bagian kiri atau kanan. Bagi siswa dan siswi tingkat ini, bentuk dasi yang digunakan sama-sama memiliki ujung berbentuk runcing.
Atribut topi yang digunakan berwarna abu-abu putih dengan logo Tut Wuri Handayani. Saku baju pada jenjang ini ditempeli lambang SMA atau SMK berupa logo OSIS berwarna cokelat dengan ukuran 6×7,5 cm.