Aturan Parkir Ditjen Hubdat Kemenhub Viral di Threads
Aksi menandai atau ngetag tempat parkir dengan berdiri tanpa membawa kendaraan memicu perselisihan dan menjadi perbincangan hangat di media sosial Threads. Peristiwa ini bermula ketika seorang perempuan berdiri di area kosong demi mengamankan slot parkir sebelum mobilnya tiba di lokasi.
Pada saat bersamaan, pengunggah cerita diarahkan oleh petugas untuk mengisi area kosong tersebut. Situasi memanas hingga memicu perdebatan panjang dengan pria yang diduga merupakan suami dari perempuan itu, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) memberikan tanggapan resmi mengenai aturan penggunaan ruang publik tersebut. Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Rudi Irawan menegaskan bahwa area parkir diperuntukkan bagi kendaraan yang sudah masuk ke lokasi.
Mekanisme yang berlaku pada ruang publik adalah first in and first serve, yang berarti siapa yang tiba lebih dahulu berhak menempati area tersebut. Praktik pemesanan tidak diperbolehkan kecuali kawasan itu menyediakan fasilitas reservasi daring resmi.
"(Tempat parkir) Bukan untuk dipesan dalam jangka waktu tertentu sebelum kendaraan tiba, kecuali sistem parkir menggunakan sistem resevasi secara online," kata Rudi dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (18/8/2026).
Landasan Hukum Definisi Parkir
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), status parkir secara hukum melekat pada kendaraan yang berhenti atau tidak bergerak, bukan pada individu. Orang yang berdiri di lahan kosong tanpa kendaraan tidak memenuhi kriteria hukum tersebut.
"Orang yang cuma berdiri di ruang parkir tanpa kendaraan tidak masuk kategori sedang parkir menurut definisi undang-undang jadi dia tidak punya dasar hukum formal untuk mengklaim tempat itu sebagai miliknya," terang Rudi.
Solusi Ketersediaan dan Pengelolaan Parkir
Untuk mencegah potensi konflik, pengelola kawasan wajib menyediakan Satuan Ruang Parkir (SRP) yang memadai sesuai tingkat aktivitas lalu lintas. Kecukupan kapasitas menjadi kunci utama dalam meminimalkan aksi saling berebut maupun praktik pemesanan sepihak.
Selain fasilitas yang memadai, penyediaan data ketersediaan slot secara real time sangat dibutuhkan pengguna jasa. Informasi terkini membantu pengemudi mengambil keputusan sebelum memasuki area, sehingga mengurangi antrean dan waktu pencarian.
Pengelolaan modern dapat memanfaatkan teknologi sensor untuk mendeteksi pergerakan kendaraan secara akurat. Jika teknologi belum tersedia, peran petugas lapangan menjadi krusial untuk mengarahkan pengguna secara langsung.
"Petugas dapat mengarahkan pengguna menuju ruang parkir yang masih kosong serta memberikan informasi atau mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir lain apabila seluruh slot telah terisi," pungkas Rudi.