Aturan Baru Kemasan Makanan Bebas PFAS Uni Eropa Berlaku

Share

Aturan baru Uni Eropa (UE) yang melarang kandungan tinggi bahan kimia persisten PFAS pada kemasan makanan resmi berlaku mulai Rabu (12/08). Seperti dilansir dari Detikcom, kebijakan ini diterapkan guna menekan volume sampah sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya zat beracun. Regulasi bertajuk Packaging and Packaging Waste Regulation (PPWR) tersebut mewajibkan seluruh kemasan baru yang bersentuhan langsung dengan bahan pangan memenuhi standar keamanan ketat.

Regulasi ini juga memperkuat pembatasan penggunaan Bisphenol A (BPA) yang sudah berjalan lebih dulu sejak bulan lalu. Penggunaan PFAS kerap ditemukan pada kotak pizza hingga kemasan makanan beku untuk memberikan efek tahan minyak dan air. Meski paparan harian dari pembungkus makanan relatif kecil, sifat senyawa buatan ini sangat stabil sehingga sulit terurai dan dapat menumpuk dalam tubuh manusia.

Para peneliti mengaitkan akumulasi zat kimia berbahaya ini dengan lonjakan risiko penyakit kanker serta gangguan kesehatan fatal lainnya. Pengurangan kadar PFAS pada material pembungkus diharapkan mampu meminimalkan risiko perpindahan racun ke bahan pangan maupun pencemaran lingkungan saat limbah dibuang.

Dalam penerapannya, PPWR tidak mewajibkan para pelaku bisnis untuk menarik atau memusnahkan stok kemasan yang telah beredar di pasar sebelum aturan ini sah berlaku. Meski demikian, gelombang protes tetap berdatangan dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Asosiasi pengecer daring asal Jerman, Händlerbund, mengritik kewajiban pendaftaran kemasan di pelbagai negara anggota UE yang memicu lonjakan biaya administrasi. Lembaga tersebut menilai regulasi ini mengancam kelancaran aktivitas perdagangan lintas batas karena diterapkan tanpa batas minimum maupun pengecualian bagi usaha kecil.

Tekanan serupa dirasakan pemilik bisnis independen yang harus menunjuk perwakilan resmi di setiap negara tujuan pengiriman dengan biaya mencapai 300 euro atau setara Rp4,9 juta per tahun. Kondisi ini membuat sejumlah produsen memilih menghentikan layanan pengiriman barang ke wilayah UE akibat beban birokrasi yang dinilai tidak sebanding dengan volume penjualan. Langkah tegas Brussel diambil menyusul lonjakan limbah kemasan di wilayah Uni Eropa sebesar 20 persen dalam kurun satu dekade terakhir. Data Eurostat mencatat setiap warga UE menghasilkan rata-rata 178 kilogram sampah kemasan pada tahun 2023, dengan Jerman menyumbang angka tertinggi sebesar 215 kilogram per kapita.

Tanpa adanya intervensi regulasi, Komisi Eropa memproyeksikan volume sampah pembungkus akan melonjak hingga 19 persen pada 2030 akibat maraknya tren belanja daring dan konsumsi makanan siap saji. Saat ini, sektor kemasan menyerap sekitar 40 persen dari total penggunaan plastik di kawasan Eropa. Melalui PPWR, Uni Eropa menetapkan target pengurangan limbah kemasan secara mengikat sebesar 5 persen pada 2030 dan meningkat jadi 15 persen pada 2040.

Langkah lanjutan juga disiapkan, termasuk kewajiban label daur ulang pada 2028, penerapan skema deposit botol plastik pada 2029, serta larangan total plastik sekali pakai untuk produk segar mulai 2030. Terkait penegakan hukum, tiap negara anggota diberikan kewenangan penuh untuk menentukan sanksi. Pemerintah Jerman bahkan menyiapkan denda maksimal hingga 200.000 euro bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan baru ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author