Kemenag Rilis Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi merilis ketentuan mengenai barang bawaan jemaah haji untuk masa penerbangan 1447 H/2026 M, seperti dikutip dari Detikcom.
Regulasi ini diterbitkan secara ketat guna memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan pulang ke Tanah Air.
Para jemaah diwajibkan memahami seluruh ketentuan terkait batas muatan barang, benda-benda yang dilarang, hingga regulasi khusus mengenai air Zamzam.
Maskapai PT. Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut tas paspor, koper kabin, serta koper bagasi milik jemaah.
Setiap koper yang dibawa harus memenuhi standar yang telah ditentukan dan wajib memiliki logo maskapai resmi.
Berdasarkan kebijakan tersebut, setiap jemaah haji Indonesia berhak membawa tiga jenis barang dengan rincian kapasitas sebagai berikut:
- Tas paspor
- Koper kabin dengan berat maksimal 7 kg
- Koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg
Larangan Air Zamzam di Dalam Koper
General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi menegaskan larangan memasukkan air Zamzam ke dalam tas atau koper jemaah.
Proses pemindaian koper bagasi akan menggunakan mesin X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi keberadaan cairan tersebut secara akurat.
Jika petugas menemukan air Zamzam di dalam koper, barang tersebut akan langsung dikeluarkan dari bagasi.
Kendati demikian, jemaah akan tetap menerima jatah 5 liter air Zamzam secara resmi setibanya di Asrama Haji Debarkasi.
Daftar Benda Terlarang dalam Penerbangan
Pihak maskapai juga melarang sejumlah benda berisiko lain untuk dibawa ke dalam kabin maupun bagasi pesawat.
Barang-barang yang mudah terbakar atau meledak seperti korek api, bahan bakar, petasan, dan kembang api dilarang keras untuk dibawa.
Jemaah juga dilarang membawa senjata api serta senjata tajam yang meliputi amunisi, pisau, gunting, dan saber.
Cairan, gel, aerosol, pasta, maupun krim yang berukuran lebih dari 100ml tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat.
Sementara itu, pembawaan uang tunai dengan jumlah di atas Rp100.000.000 atau SAR25.000 wajib dilaporkan secara resmi kepada petugas Bea Cukai.