Asrul Azis Taba Gugat Kembali Praperadilan Terkait Penggeledahan Kasus Haji
Gugatan praperadilan kembali diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba. Ketua Umum Asiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) tersebut kini mempermasalahkan tindakan penggeledahan dalam kasusnya.
Dikutip dari Detikcom melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Sabtu (18/7/2026), klasifikasi perkara yang diajukan adalah sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan.
Permohonan ini didaftarkan resmi pada Jumat (17/6) dengan nomor registrasi 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Adapun persidangan pertama dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/7).
"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelum langkah hukum ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba sebelumnya. Putusan tersebut menegaskan bahwa status tersangka Asrul dalam perkara korupsi ini adalah sah.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan penolakan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Senin (6/7).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.
Pertimbangan hakim menyatakan bahwa alat bukti milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi persyaratan. Dokumen serta surat yang dikumpulkan mengindikasikan kuat adanya tindak pidana korupsi.
Selain dokumen fisik, KPK juga memiliki bukti petunjuk yang bersumber dari alat bukti elektronik. Alasan penahanan terkait usia lanjut yang diajukan Asrul turut ditolak oleh hakim.
KPK sejauh ini telah menahan seluruh tersangka dalam lingkaran kasus korupsi kuota haji ini. Pihak-pihak yang ditahan meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA).
Dua tersangka lainnya yang berada di dalam tahanan adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) serta Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).