AS Tuntut Pria Akibat Hapus Data Ponsel Saat Penyitaan Bandara
Pemerintah Amerika Serikat menuntut Sam Tunick atas dugaan sengaja memicu penghapusan otomatis seluruh isi data ponsel miliknya saat disita aparat di Bandara Hartsfield-Jackson, Atlanta, pada 24 Januari 2025 lalu, seperti dilansir dari Detik iNET.
Aparat federal awalnya menahan Tunick dengan dalih pemeriksaan kasus kepemilikan gambar eksploitasi anak. Namun, tim pengacara Tunick mengajukan mosi yang menyatakan tuduhan tersebut sekadar alasan untuk menyelidiki keterlibatan klien mereka dengan kelompok aktivis Stop Cop City.
Penuntutan ini mengacu pada undang-undang federal terkait tindakan merusak atau menghancurkan properti demi mencegah penyitaan resmi. Pihak berwenang menyebut Tunick memanfaatkan fitur keamanan sistem operasi GrapheneOS dengan memasukkan kata sandi darurat penghapus data alih-alih kode pembuka kunci.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai prosedur penahanan dan penyitaan di bandara tersebut berlangsung secara ilegal. Petugas disebut tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan, menolak memberikan akses pengacara, serta tidak menginformasikan hak-hak hukum Tunick saat pemeriksaan.
Pemerintah AS membantah tuduhan tersebut dengan alasan kewajiban penunjukan surat perintah tidak berlaku karena Tunick belum secara resmi diizinkan memasuki wilayah AS. Kasus ini pun memicu gelombang kritik dari para aktivis hak perlindungan data pribadi.
Marlon Kautz, anggota dari organisasi Atlanta Solidarity Fund, memberikan penegasan terkait hak warga terhadap penggeledahan.
"Setiap orang memiliki hak penuh untuk mengamankan data pribadi mereka dari penggeledahan yang inkonstitusional, terutama di tengah meningkatnya tren otoritarianisme," kata Marlon Kautz, Anggota Atlanta Solidarity Fund.
Pemeriksaan terhadap warga yang memasuki wilayah AS dilaporkan semakin ketat, di mana proses penahanan dan pemindaian akun media sosial dapat berlangsung hingga berjam-jam.