AS Terapkan Sanksi Hukum untuk Pejabat Mahkamah Pidana Internasional
Pemerintah Amerika Serikat menetapkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane dan jaksa senior Abdoulaye Seye pada Selasa (18/8). Langkah tegas tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Rubio menuduh ICC sebagai lembaga yang korup, dipolitisasi secara masif, serta menyalahgunakan kewenangannya dengan niat buruk melebihi mandat yang dimiliki. Sanksi yang dijatuhkan meliputi pembekuan aset milik kedua pejabat ICC tersebut di AS dan pemblokiran akses penuh ke sistem keuangan negara itu.
AS sebelumnya merencanakan pengetatan pembatasan visa bagi staf ICC, pembatasan bantuan bagi negara pengikut ICC, serta pengawasan ketat terhadap lembaga terkait. Kebijakan ini menandai eskalasi baru dari perselisihan panjang antara Washington dan pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut.
Langkah strategis AS tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan politik yang terencana untuk memengaruhi kepatuhan negara lain. Analisis ini disampaikan oleh Andreas Schüller, Wakil Direktur Program Kejahatan Internasional dan Akuntabilitas Hukum di ECCHR.
"Apa yang dilakukan Amerika Serikat dan Marco Rubio saat ini pada dasarnya adalah mempublikasikan sesuatu yang sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun," kata Andreas Schüller, Wakil Direktur Program Kejahatan Internasional dan Akuntabilitas Hukum di European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR).
Schüller menambahkan bahwa tekanan diplomatik AS telah dilancarkan ke berbagai negara guna mengubah sikap mereka terhadap ICC.
"Amerika Serikat telah menggunakan berbagai bentuk tekanan diplomatik terhadap negara-negara lain dalam upaya mengubah sikap mereka. Bahkan dalam beberapa kasus mereka mencatat sikap dari negara-negara lain terkait ICC," kata Andreas Schüller, Wakil Direktur Program Kejahatan Internasional dan Akuntabilitas Hukum di ECCHR.
Menurutnya, kampanye luas ini dijalankan secara terstruktur agar melibatkan negara non-anggota ICC untuk turut memberikan tekanan.
"fakta bahwa langkah ini telah menjadi kampanye AS menunjukkan bahwa upaya tersebut dijalankan secara strategis. Tujuannya agar cakupannya lebih luas dan negara-negara lain, termasuk yang bukan anggota ICC, juga dilibatkan untuk memberikan tekanan," kata Andreas Schüller, Wakil Direktur Program Kejahatan Internasional dan Akuntabilitas Hukum di ECCHR.
Ia juga menyebut kerja sama negara-negara menengah dan kecil sangat krusial untuk menahan tekanan dari Amerika Serikat.
"Jika negara dengan kekuatan menengah dan negara-negara kecil bersatu menghadapi Amerika Serikat dan menjadi pilar pendukung bagi institusi-institusi internasional, serta melawan tekanan ini bersama-sama, maka itulah hal yang paling penting," kata Andreas Schüller, Wakil Direktur Program Kejahatan Internasional dan Akuntabilitas Hukum di ECCHR.
Isu penegakan hukum internasional juga ditanggapi oleh pakar hukum internasional Universitas Göttingen, Kai Ambos. Ia menyoroti masalah kebal hukum bagi para pemimpin dunia yang bertanggung jawab atas kejahatan perang.
"Kejahatan-kejahatan serius seperti itu terjadi dan tak terhindarkan, apa pun konfliknya. Sementara pihak-pihak yang paling bertanggung jawab, terutama para pemimpin pemerintahan dan tokoh-tokoh yang berkuasa, tidak mendapatkan hukuman. Tidak ada yang terjadi terhadap mereka. Itu tidak dapat diterima oleh korban terdampak dan pada akhirnya juga oleh kita semua," kata Kai Ambos, Pakar Hukum Internasional Universitas Göttingen.
Ambos turut mengkhawatirkan munculnya dampak kecemasan (chilling effect) yang memengaruhi independensi jaksa ICC dalam menangani kasus yang berkaitan dengan warga Amerika Serikat.
"Selain itu, ada juga masalah kepatuhan berlebihan terhadap sanksi (overcompliance). Utamanya ketika perusahaan-perusahaan di luar Amerika Serikat memutuskan untuk tidak lagi bekerja sama dengan ICC karena khawatir bisnis mereka di AS akan terdampak," kata Kai Ambos, Pakar Hukum Internasional Universitas Göttingen.
Di sisi lain, Marco Rubio menegaskan bahwa keberadaan ICC berpotensi mengancam kedaulatan hukum dan personel militer Amerika Serikat.
"Petugas Patroli Perbatasan yang memindahkan pelaku kriminal berbahaya dari negara kita, marinir AS yang mempertaruhkan nyawa untuk membela bangsa kita, jika kita tidak melakukan apa-apa, mereka semua akan diadili dan memohon belas kasihan hakim-hakim asing yang berada ribuan kilometer jauhnya," kata Marco Rubio, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat.
Pernyataan Rubio saat ini berbanding terbalik dengan resolusi Senat AS pada 2022 yang mendukung penyelidikan ICC terhadap Rusia. Dukungan internasional bagi ICC tetap mengalir, termasuk dari Uni Eropa dan Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul yang menyatakan lembaga tersebut membuat dunia lebih aman.