AS Sanksi Presiden dan Jaksa ICC Terkait Surat Penangkapan Netanyahu
Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane dan pengacara persidangan senior Abdoulaye Seye pada Selasa (18/8/2026). Langkah tersebut diambil Washington guna melindungi warganya serta pejabat negara sekutu dari yurisdiksi mahkamah internasional tersebut.
Sanksi tersebut membekukan seluruh aset Akane dan Seye yang berada di wilayah Amerika Serikat. Selain itu, warga negara serta lembaga keuangan Negeri Paman Sam dilarang keras melakukan transaksi bisnis maupun finansial dengan kedua pejabat ICC tersebut.
Kebijakan tegas ini didasarkan pada Perintah Eksekutif 14203 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada 6 Februari 2025. Penetapan sanksi dipicu oleh langkah ICC menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengonfirmasi bahwa penjatuhan sanksi merupakan bagian dari strategi Washington untuk menolak yurisdiksi ICC terhadap negara-negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma.
"Pemerintahan Trump memberikan sanksi kepada Presiden ICC Tomoko Akane dan Pengacara Senior Abdoulaye Seye dalam misi teguh kami untuk melindungi warga Amerika dari pengadilan palsu ini," kata Rubio di X pada Selasa (18/8).
Ia menegaskan bahwa kedaulatan warga negara Amerika Serikat tidak akan pernah dikorbankan untuk proses peradilan di luar negeri.
"Demi menghormati Deklarasi Kemerdekaan kita, warga Amerika tidak akan pernah diangkut ke luar negeri untuk diadili atas pelanggaran yang dibuat-buat," ujar Rubio.
Rubio menuduh kedua pejabat peradilan internasional tersebut secara aktif melampaui batas kewenangan lembaga.
"Individu-individu ini telah terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat yang pemerintahannya tidak menyetujui yurisdiksi ICC," ujar Rubio dalam sebuah pernyataan dilansir the Palestine Chronicle.
Ia juga mendorong negara-negara lain untuk menghentikan dukungan dan pendanaan bagi lembaga peradilan internasional tersebut.
"Upaya seluruh jajaran pemerintahan kami untuk menghilangkan ancaman ICC terhadap kedaulatan nasional akan dilakukan secara luas. Kami berharap lebih banyak negara bergabung dengan upaya ini dengan menghentikan pendanaan dan partisipasi mereka dalam mahkamah yang dipolitisasi dan tidak memiliki akuntabilitas tersebut," kata Rubio seperti dilaporkan kantor berita Anadolu.
Pihak Mahkamah Pidana Internasional merespons tindakan sepihak Washington dengan menegaskan bahwa tekanan tersebut mengancam independensi peradilan global.
"Saat para pelaku peradilan diancam karena menerapkan hukum, maka tatanan hukum internasional itu sendiri yang berada dalam risiko," demikian pernyataan ICC, dikutip AFP.
ICC menilai tekanan finansial dan politik dari pihak luar berpotensi merusak tatanan hukum dunia.
"Ketika pihak-pihak yang menjalankan fungsi peradilan diancam karena menerapkan hukum, tatanan hukum internasional itu sendiri berada dalam bahaya," kata ICC seperti dilaporkan Associated Press.
Sebelumnya, Presiden ICC Tomoko Akane menegaskan keteguhan lembaga yang dipimpinnya dalam menjalankan tugas hukum tanpa terpengaruh oleh tekanan politik mana pun.
"Kami tidak akan pernah menerima tekanan dalam bentuk apa pun dari siapa pun terkait penafsiran kerangka hukum dan proses pengambilan putusan dalam perkara," kata Akane di hadapan majelis.
Langkah sanksi AS ini memperluas deretan pejabat ICC yang menjadi target, setelah sebelumnya delapan hakim dan mantan Kepala Jaksa Karim Khan turut dijatuhi sanksi serupa. Sementara itu, beberapa negara seperti Kolombia, Chad, dan Venezuela mulai mengumumkan rencana untuk mundur dari keanggotaan Statuta Roma ICC.