Amerika Serikat Pulangkan Dua Arca Perunggu Abad Kedelapan ke Indonesia
Pemerintah Amerika Serikat memulangkan dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dari abad ke-8 kepada pemerintah Indonesia dalam upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York pada Jumat, 10 Juli 2026.
Pemulangan benda bersejarah setinggi 16 dan 20 inci tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang terhadap jaringan perdagangan ilegal benda antik, sebagaimana dilansir dari Detik Travel. Kedua benda purbakala itu sebelumnya dijarah dari situs arkeologi di Indonesia dan dijual oleh pedagang barang antik ilegal, Douglas Latchford, kepada seorang kolektor di Amerika Serikat tanpa mengungkap asal-usul barang curian tersebut.
Kasus ini mencuat setelah seorang kolektor seni di Amerika Serikat secara sukarela menyerahkan 34 benda purbakala asal Kamboja dan Asia Tenggara pada akhir 2021 yang ia beli dari Latchford. Latchford sendiri telah didakwa pada 2019 atas skema penjualan barang antik jarahan, sebelum dakwaan tersebut akhirnya dibatalkan karena ia meninggal dunia.
Proses hukum kedua arca tersebut berjalan di pengadilan Amerika Serikat dengan identifikasi "Sculpture-12" dan "Sculpture-27". Pengembalian resmi kedua cagar budaya ini diumumkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum AS, Jay Clayton, dalam acara serah terima di New York.
"Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia," kata Jaksa AS, Damian Williams.
Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bersama Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) terus berkomitmen memburu barang antik yang masuk secara ilegal ke negara tersebut. Williams mengapresiasi kerja sama semua pihak, termasuk kolektor yang bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan. Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah. Kami juga berterima kasih kepada kolektor karya-karya ini atas kesukarelaanya mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat memulangkan karya-karya seni ini ke tanah asalnya," tambah Williams.
Kerja sama antara Kantor Jaksa AS dan HSI sejak tahun 2012 tercatat telah berhasil mengidentifikasi serta memulangkan puluhan benda purbakala selundupan asal Asia Tenggara yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh individu maupun institusi di Amerika Serikat.