AS Berencana Kabulkan Pengecualian Tarif Ekspor untuk Indonesia

Share

Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif atau product exclusions yang diajukan Pemerintah Indonesia di bawah investigasi pasal 301. Rencana strategis ini diproyeksikan mampu memangkas ongkos pengiriman logistik luar negeri sekaligus mendongkrak daya saing komoditas lokal di pasar Amerika Serikat, seperti dilansir dari Detik Finance pada Jumat (5/6/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kabar tersebut setelah melakukan pertemuan bilateral dengan Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris. Indonesia memperoleh apresiasi atas komitmen penegakan hukum ketenagakerjaan, terutama dalam menyelesaikan isu kerja paksa dan larangan impor produk terkait.

Keputusan tersebut menempatkan Indonesia ke dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group dari total 60 negara yang berhak mendapatkan pertimbangan khusus dari Pemerintah AS. Negara-negara yang masuk dalam kelompok ini adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan. Melalui kebijakan ini, Indonesia ditetapkan menerima tarif 10% berdasarkan hasil investigasi pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS, sementara 54 negara lainnya dikenakan tarif sebesar 12,5%.

"Sebagai bentuk nyata dari pengakuan tersebut, Kantor USTR berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301," ujar Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan tertulis.

Airlangga menegaskan bahwa fasilitasi keringanan bea masuk ini menjadi bukti nyata atas kepercayaan dunia internasional terhadap langkah debottlenecking yang berjalan di dalam negeri. Kendati demikian, kedua belah pihak tetap mendiskusikan sejumlah tahapan prosedural ke depan guna memelihara kesinambungan kemitraan yang kuat.

"Di balik capaian positif tersebut, kedua negara secara terbuka juga membahas beberapa perhatian terkait langkah-langkah prosedural ke depan demi menjaga momentum kerja sama yang kuat," ujar Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah AS memperkirakan implementasi kebijakan pembebasan tarif pasal 301 ini baru akan terlaksana setelah tanggal 24 Juli 2026 demi menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif 10% yang sedang berjalan. Penjadwalan ini juga ditujukan untuk mengantisipasi proses hukum internal di AS agar tidak memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Di sisi lain, AS menyoroti restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan di Indonesia yang memengaruhi arus produk pertanian mereka seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai. Pihak AS mengharapkan adanya sinkronisasi kebijakan domestik agar tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan penuh OECD.

Pada saat yang sama, Indonesia sedang mengupayakan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar bisa dikecualikan dari tarif Section 232. Berdasarkan catatan pertemuan tersebut, kedua negara sepakat memperkuat kolaborasi bilateral, menyusun rencana aksi terkoordinasi untuk mengatasi hambatan teknis, serta mempercepat komunikasi kesepakatan WTO terkait Subsidi Perikanan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author