Pengadilan Singapura Adili ART Filipina Pencuri Uang Miliaran Rupiah

Share

Seorang asisten rumah tangga asal Filipina dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dua bulan oleh Pengadilan Distrik Singapura pada Jumat (17/7) setelah terbukti mencuri uang dan perhiasan senilai US$ 168.000 atau sekitar Rp 3,01 miliar milik majikannya sendiri. Hukuman tersebut diberikan setelah pelaku bernama Raguindin Alma Bassig (47) mengaku bersalah atas dua tuduhan pencurian, seperti dilansir dari Detik Finance berdasarkan laporan CNA pada Sabtu (18/7/2026). Terdakwa menyalahgunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli tanah, mobil, serta unit kondominium di negara asalnya, Filipina, meskipun hingga saat ini tidak ada satu pun barang bukti curian yang berhasil disita kembali.

Aksi kriminal ini dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022 dengan memanfaatkan kunci brankas yang ditemukan terdakwa di dalam saku mantel di lemari pakaian kamar tidur korban yang tidak terkunci.

Korban yang berusia 54 tahun baru menyadari kehilangan uang pada November 2025 dan berhasil mengungkap aksi pelaku setelah memasang kamera sensor gerak di kamar tidurnya pada 27 Mei 2026. Hakim Distrik Koo Zhi Xuan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat mengejutkan dan membutuhkan penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan majikannya secara serius," kata hakim Koo Zhi Xuan. Pihak penuntut umum memutuskan untuk tidak meminta ganti rugi materi karena keterbatasan kemampuan finansial terdakwa, namun akan mempertimbangkan mekanisme penyitaan terpisah guna membantu memulihkan kerugian korban.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author