DPN APTRI Desak Pemerintah Naikkan HPP Gula Petani

Share

Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak pemerintah agar segera menetapkan kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) gula petani menjadi Rp 16.875 per kilogram pada Jumat, 31 Juli 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.

Langkah ini diambil menyusul anjloknya harga lelang gula, rendahnya rendemen tebu di pabrik, serta penurunan produksi tebu akibat kekeringan dan dampak El Nino. Pengurus asosiasi menilai HPP sebesar Rp 14.500 per kg yang berlaku sejak 2024 sudah tidak sesuai dengan peningkatan biaya pokok produksi riil saat ini.

Ketua Umum DPN APTRI, Soemitro Samadikoen, menegaskan bahwa penyesuaian harga tersebut sangat mendesak mengingat musim giling 2026 sudah berjalan selama tiga bulan tanpa adanya kenaikan HPP selama tiga tahun terakhir.

"Kami mengusulkan HPP gula petani tahun 2026 sebesar Rp 16.875 per kilogram. Sudah tiga tahun HPP tidak naik, padahal biaya pokok produksi terus meningkat, mulai dari pupuk non-subsidi, upah tenaga kerja, sewa lahan hingga transportasi. Di sisi lain, produksi tebu petani juga mengalami penurunan akibat kekeringan," ujar Soemitro dalam keterangan, Jumat (31/7/2026).

Ia menambahkan bahwa penetapan HPP terbaru ini berfungsi sebagai jaminan pendapatan minimal bagi para petani. Soemitro juga mengusulkan agar pemerintah menghapus Harga Acuan Penjualan (HAP) atau Harga Eceran Tertinggi (HET) gula di tingkat konsumen agar harga dapat bergerak dinamis mengikuti pasar.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN APTRI, M. Nur Khabsyin, memaparkan rincian penurunan harga lelang gula petani yang terjadi sepanjang musim giling tahun ini.

"Kalau kondisi ini dibiarkan dan musim giling terus berjalan, harga lelang gula petani akan semakin turun. Ini yang sangat dikhawatirkan petani," kata Khabsyin.

Khabsyin menjelaskan bahwa harga lelang gula yang sebelumnya mencapai Rp 16.000 per kg pada Mei 2026 telah merosot ke kisaran Rp 15.200 hingga Rp 15.300 per kg pada akhir Juli. Rendemen tebu juga dikeluhkan karena masih bertahan di angka 7 persen meskipun tanaman sudah memasuki usia panen optimal di musim kemarau.

"Secara objektif kondisi tebu sudah tua, sudah masak dan cuaca juga mendukung karena musim kemarau. Mestinya rendemen minimal sudah 7,5-8 persen. Kalau sekarang masih sekitar 7 persen bahkan ada yang di bawah itu, petani mempertanyakan karena dianggap tidak wajar," beber ia.

Selain masalah rendemen, penurunan produksi tebu sebesar 10 hingga 15 persen akibat dampak kekeringan semakin terancam memangkas pendapatan para petani.

"Setiap tahun biaya pokok produksi naik. Upah tenaga kerja naik, sewa lahan naik, transportasi naik, pupuk non-subsidi juga semakin mahal. Sangat tidak rasional kalau HPP tidak ikut disesuaikan. Karena itu kami mendesak pemerintah segera menetapkan kenaikan HPP," tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa DPN APTRI telah tiga kali bersurat kepada Badan Pangan Nasional dan Menteri Koordinator Bidang Pangan, serta mengikuti rapat kajian bersama jajaran kementerian dan akademisi IPB, UGM, hingga Universitas Brawijaya pada Juni 2026.

"Hasil rapat saat itu menyimpulkan bahwa HPP memang perlu dinaikkan karena biaya pokok produksi sudah meningkat. Bahkan hasil survei yang dilakukan tim Bapanas dan Kementerian Pertanian bersama akademisi dari IPB, UGM, Universitas Brawijaya dan perguruan tinggi lainnya menunjukkan HPP minimal layak berada di angka Rp 15.500 per kilogram," terangnya.

Khabsyin kini menuntut realisasi dari kesepakatan dan hasil kajian ilmiah yang telah dilakukan oleh pemerintah tersebut.

"Kami menagih janji pemerintah untuk segera menetapkan kenaikan HPP. Minimal Rp15.500 per kilogram sesuai hasil survei. Sedangkan usulan resmi APTRI tetap Rp16.875 per kilogram," katanya.

Di samping masalah HPP, APTRI menolak rencana pemerintah melakukan impor 150 ribu ton raw sugar untuk cadangan pangan. Khabsyin memproyeksikan produksi gula nasional 2026 justru berpotensi naik mendekati 2,9 juta ton dari posisi 2,6 juta ton pada tahun sebelumnya berkat program perluasan areal tanam dan bongkar ratoon.

"Tahun lalu produksi gula nasional sekitar 2,6 juta ton. Tahun ini diproyeksikan naik mendekati 2,9 juta ton. Karena itu tidak ada alasan melakukan impor gula konsumsi. Produksi dalam negeri sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional," tegasnya.

Pihaknya kembali menegaskan pentingnya pencabutan batasan harga di tingkat konsumen untuk memberikan insentif ekonomi bagi para petani tebu nasional.

"Dengan dihapuskannya HET atau HAP, harga gula petani bisa mengikuti mekanisme pasar. Itu akan memberikan insentif bagi petani untuk terus menanam tebu dan meningkatkan produksi nasional," tukas Khabsyin.

Khabsyin memperingatkan bahwa langkah tegas akan diambil apabila pemerintah tidak segera mengabulkan tuntutan penyesuaian harga tersebut.

"Jika tuntutan kami tidak segera direalisasi, kami akan mengerahkan para petani tebu untuk aksi unjuk rasa di Istana," tambahnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author