APKASI Desak Hentikan Pemotongan Dana Daerah pada 2027
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk tidak memotong dana Transfer Keuangan Daerah pada 2027 demi menjaga ruang fiskal pembangunan di daerah, Kamis (30/7/2026). Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Komplek Parlemen, Jakarta. Bursah mengungkapkan bahwa kewajiban efisiensi anggaran serta pemotongan dana pusat menyebabkan kepala daerah mengalami kebimbangan dalam merealisasikan program pembangunan daerah maupun mendukung proyek strategis nasional.
"Terus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi kepala daerah," kata Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi.
Keterbatasan anggaran di tingkat kabupaten terjadi di tengah peningkatan beban kerja kepala daerah, terutama dalam menangani konflik agraria, tata kelola kawasan hutan, dan pertambangan. "Namun di sisi lain, kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran," kata Bursah.
Kondisi ini diperparah oleh aturan hak keuangan kepala daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan beban kerja saat ini, sehingga APKASI mendesak revisi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000. "Tapi banyak hal yang terkait dengan kualitas pelayanan dan tanggung jawab yang besar dari kepala daerah; bupati dan wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota," kata Bursah.
Dalam kesempatan tersebut, organisasi kepala daerah ini juga mengajukan usulan penyesuaian biaya operasional serta penambahan bantuan keuangan khusus melalui APBN. "Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Bursah. Meningkatnya tanggung jawab daerah tersebut turut dipicu oleh maraknya persoalan lingkungan di wilayah penghasil tambang dan perkebunan.
"Yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati. Termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini, terutama kabupaten penghasil batu bara dan konflik agraria karena pengambilan tanah rakyat sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara," kata Bursah.
APKASI menilai perlunya kepastian hukum baru untuk menjamin efektivitas tata kelola pemerintahan di daerah. "Belum terdapat regulasi pengganti yang memberikan kepastian hukum pasca berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," kata Bursah. Permintaan alokasi anggaran daerah ini disampaikan guna memastikan kelancaran program prioritas pemerintah pusat di wilayah kabupaten.
"Kami ingin melakukan percepatan pembangunan daerah serta mendukung keberhasilan proyek strategis nasional ataupun program-program Bapak Presiden yang dilaksanakan di daerah. Namun di sisi lain, kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran," kata Bursah.
APKASI berharap pemerintah tidak lagi memangkas alokasi belanja daerah agar percepatan infrastruktur tidak terhambat. "Kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah," kata Bursah.
Desakan penyesuaian anggaran daerah ini mengemuka seiring terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan BPK mencatat beban perjalanan dinas pemerintah pusat pada 2025 mengalami penurunan signifikan sebesar 49,25 persen menjadi Rp28,16 triliun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp55,49 triliun.
"Beban Perjalanan Dinas Tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp27.332.201.274.489 atau 49,25%," kata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penurunan anggaran perjalanan dinas terjadi pada seluruh komponen, dengan porsi pemangkasan terbesar berada pada beban perjalanan dinas biasa yang menyusut menjadi Rp15,48 triliun dari sebelumnya Rp26 triliun. "Beban Perjalanan Dinas Tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp27,33 triliun," kata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan audit BPK menjelaskan bahwa efisiensi belanja negara ini dipicu oleh terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta rampungnya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
"Disebabkan adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025," kata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berakhirnya agenda politik nasional secara langsung menurunkan beban perjalanan dinas di instansi penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. "Selain itu, menurunnya aktivitas tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun yang telah selesai pada tahun 2024 juga menjadi salah satu penyebab menurunnya nilai Beban Perjalanan Dinas," kata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski mengalami penurunan drastis, alokasi perjalanan dinas pada sejumlah instansi pusat dicatat oleh BPK masih berada di angka triliunan rupiah.
"Penurunan terbesar terjadi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum karena hal tersebut. Sedangkan Beban Perjalanan Dinas terbesar terdapat pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Agama," kata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berikut adalah 15 instansi pemerintah dengan beban perjalanan dinas terbesar pada APBN 2025 berdasarkan data BPK:
| No | Instansi Pemerintah | Beban Perjalanan Dinas |
|---|---|---|
| 1 | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah | Rp 2,96 triliun |
| 2 | Kementerian Pertahanan | Rp 1,68 triliun |
| 3 | Kementerian Agama | Rp 1,39 triliun |
| 4 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) | Rp 1,10 triliun |
| 5 | Kementerian Kesehatan | Rp 1,10 triliun |
| 6 | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | Rp 1,05 triliun |
| 7 | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 964,62 miliar |
| 8 | Kementerian Keuangan | Rp 947,56 miliar |
| 9 | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) | Rp 873,21 miliar |
| 10 | Kementerian Pertanian | Rp 851,20 miliar |
| 11 | Kementerian Luar Negeri | Rp 771,20 miliar |
| 12 | Kementerian Sekretariat Negara | Rp 685,50 miliar |
| 13 | Kementerian Perhubungan | Rp 667,61 miliar |
| 14 | Komisi Pemilihan Umum (KPU) | Rp 654,89 miliar |
| 15 | Kementerian Kehutanan | Rp 629,34 miliar |
Secara keseluruhan, realisasi belanja perjalanan dinas pemerintah pusat pada 2025 tercatat turun menjadi Rp27,02 triliun dari posisi Rp53,89 triliun pada 2024.