APBI Soroti Risiko Hukum Kebijakan Ekspor Batu Bara Satu Pintu
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai rencana kebijakan ekspor batu bara satu pintu berpotensi memicu risiko hukum dengan pembeli luar negeri. Keterangan yang dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (22/5/2026) menyebutkan pengusaha memerlukan kepastian regulasi dari pemerintah terkait transisi skema niaga tersebut.
Kekhawatiran regulasi ini muncul pasca pengumuman rencana kewajiban penjualan komoditas melalui anak usaha Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai 1 Juni 2026. Pelaku usaha batuan remah ini meminta kejelasan landasan regulasi agar proses peralihan tidak mengganggu kontrak dagang internasional yang sedang berjalan.
Direktur Eksekutif APBI Gita Maharyani menegaskan perlunya penjelasan lebih lanjut dari pihak pemerintah mengenai kepastian dasar hukum ekspor komoditas ini. Hal tersebut diperlukan agar proses transisi yang berjalan di pertengahan tahun tidak menimbulkan perkara hukum pidana maupun perdata dengan pihak pembeli.
"Pengalihan transaksi dan kontrak yang sudah berjalan ke pihak BUMN ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama terkait dengan potensi risiko hukum atau legal risk dengan buyer kami di luar negeri," kata Gita Maharyani, Direktur Eksekutif APBI.
Pihak asosiasi juga belum dapat merinci dampak kuantitatif terhadap performa pengapalan komoditas nasional secara keseluruhan sampai akhir tahun ini. Ketiadaan data agregat dari pelaku usaha menjadi alasan belum adanya proyeksi angka volume yang terdampak kebijakan baru tersebut.
"Terkait dengan proyeksi atau angka perkiraan volume ekspor secara nasional hingga akhir tahun, kami dari pihak pelaku usaha tidak memegang data agregatnya," tegas Gita Maharyani, Direktur Eksekutif APBI.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk memberikan kuasa kepada BUMN dalam mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Kebijakan bank ekspor tunggal ini dirancang guna memperbaiki struktur tata niaga ekspor dan mencegah praktik pelarian devisa negara ke luar negeri.
"Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal," tegas Prabowo Subianto, Presiden RI.
Langkah penunjukan entitas negara tersebut diklaim sebagai fasilitas pemasaran untuk memantau nilai transaksi komoditas utama. Pemerintah menargetkan skema ini dapat menekan potensi kecurangan pelaporan harga jual di pasar internasional.
"Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor," kata Prabowo Subianto, Presiden RI.
Merespons kebijakan ini, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan skema masa transisi yang berlaku pada periode Juni hingga Desember 2026. Seluruh kegiatan ekspor untuk komoditas batu bara, crude palm oil (CPO), dan paduan besi pada periode tersebut masih berupa kewajiban pelaporan transaksi kepada Danantara untuk proses verifikasi harga pasar.
"Nantinya kami akan melihat apakah nilai yang dicantumkan sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai indeks pasar global," ujar Rosan Perkasa Roeslani, CEO Danantara.
Manajemen Danantara menjadwalkan penerapan penuh sistem perdagangan ekspor ini melalui platform digital terintegrasi yang mulai aktif pada awal tahun depan. Infrastruktur digital ini disiapkan guna mendukung transparansi data transaksi perdagangan komoditas secara nasional.
"Mulai Januari 2027, transaksi ini baru akan diberlakukan melalui platform kami. Platform tersebut sudah kami siapkan," kata Rosan Perkasa Roeslani, CEO Danantara.
Guna mengelola skema niaga ini, Danantara telah mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia pada 18 Mei 2026 yang berkedudukan di Wisma Danantara Indonesia. Perusahaan baru ini dipimpin oleh Luke Thomas Mahony selaku Direktur Utama dan Harold Jonathan Dharma TJ sebagai Komisaris Utama.