APBI Desak Danantara Tidak Intervensi Kontrak Eksisting Batubara
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendesak pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk menghormati dan tidak mengintervensi kontrak berjalan atau eksisting, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (1/6/2026).
Sektor ekspor batubara dinilai memiliki eksposur risiko hukum serta komersial yang sangat tinggi apabila skema satu pintu diterapkan pada kontrak yang sudah disepakati sebelumnya.
Ketua Umum APBI Gita memberikan penjelasan mengenai pentingnya asas penghormatan terhadap kesepakatan dagang internasional yang mengikat produsen dan pembeli di luar negeri.
"Untuk kontrak eksisting yang sudah berjalan, asas yang harus dikedepankan adalah penghormatan terhadap kontrak. Perjanjian perdagangan internasional mengikat para pihak yang telah bersepakat, yakni produsen pertambangan dan buyer di luar negeri," ungkap Gita, Ketua Umum APBI.
Perlakuan khusus dinilai sangat krusial bagi pemerintah terhadap kontrak jangka panjang demi menjaga stabilitas industri pertambangan nasional.
"Jadi sangat krusial bagi pemerintah untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kontrak berjalan dan kontrak jangka panjang," kata Gita, Ketua Umum APBI.
Kepastian regulasi menjadi tuntutan utama para pelaku usaha agar masa transisi menuju kebijakan baru tidak mengganggu operasional perdagangan.
"Perlu kepastian hukum bahwa kontrak eksisting yang telah disepakati sebelumnya tetap dihormati dan tidak diintervensi; baik selama masa transisi maupun setelah implementasi penuh," tambah Gita, Ketua Umum APBI.
Sebelumnya pada Selasa (26/5/2026), pelaku industri masih mempelajari detail aturan ekspor satu pintu ini sehingga belum dapat mengalkulasi nominal kerugian secara pasti.
"Kalau bicara potensi kerugian, kami tentu belum bisa menyebut angka karena detail implementasinya masih perlu kami pelajari. Namun, dari sisi industri, risiko komersialnya memang cukup besar karena skema ini berpotensi mengubah model bisnis ekspor yang selama ini berjalan langsung antara produsen dan pembeli luar negeri," kata Gita, Ketua Umum APBI.
Pemerintah diharapkan mampu menjamin bahwa keterlibatan anak usaha Danantara tidak memicu kendala pengiriman, pembengkakan biaya, ataupun klaim penalti dari pihak pembeli.
"Banyak perusahaan sudah memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli, termasuk kesepakatan harga, kualitas batu bara, spesifikasi pengiriman, jadwal kapal, hingga kewajiban penalti apabila terjadi keterlambatan atau perubahan pihak dalam transaksi," ujar Gita, Ketua Umum APBI.
Dari sudut pandang teknis operasional, kesiapan PT DSI dalam mengelola volume logistik yang masif juga mendapatkan perhatian dari praktisi sektor pertambangan.
Praktisi industri batu bara Hary Kristiono memberikan estimasi beban administrasi dan pembayaran yang harus ditangani instansi baru tersebut berdasarkan data volume ekspor tahun lalu sebesar 536 juta ton.
"Dengan asumsi ekspor sama dengan tahun lalu di 536 juta metrik ton [mt] atau 1,5 juta mt/hari atau 23 kapal sekelas Panamax/hari; bagaimana dokumentasinya? Itu akan menjadi pekerjaan administrasi yang sangat besar, [belum lagi dengan] bagaimana payment term-nya," kata Kristiono, CEO Ucoal.
Kompleksitas tata kelola ekspor komoditas ini dinilai jauh lebih rumit daripada minyak kelapa sawit karena batubara memiliki karakteristik spesifikasi produk dan merek yang mencapai ratusan jenis.