BGN Ungkap Anggaran Motor Listrik Disidik Kejaksaan

Share

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa pengadaan motor listrik instansi tersebut kini tengah masuk dalam proses penyidikan oleh kejaksaan sehingga belum bisa dicatatkan sebagai aset definitif. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Agustina Arum, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Jumat, 17 Juli 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Sebelum memaparkan rincian anggaran tersebut, rapat sempat diwarnai kelakar mengenai interaksi antara Agustina dengan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas sebelumnya.

"Ini bercanda saja ibu dan bapak, kemarin waktu kami ratas dengan bapak Presiden, saya dicandain katanya 'perasan sebulan yang lalu waktu saya lantik rambutnya belum putih, katanya gitu. Sekarang sudah putih-putih gitu'," kata Agustina saat rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Mendengar pernyataan dari Presiden tersebut, Agustina mengaku langsung memutuskan untuk mewarnai rambutnya kembali.

"Jadi saya pulang langsung saya ngecat," imbuhnya.

Langkah merias diri tersebut diakuinya dilakukan sebagai antisipasi agar penampilannya tidak mengundang pertanyaan dari para anggota legislatif yang hadir dalam rapat kerja.

"Supaya hari ini enggak kelihatan putih. Supaya enggak ditanya ibu semua. Bercanda ya pak, supaya enggak terlalu tegang," ujar dia.

Memasuki pembahasan anggaran, Agustina menjelaskan rincian pengeluaran keuangan BGN selama tahun 2025 yang mencakup pembayaran uang muka dalam jumlah besar untuk pengadaan kendaraan roda dua tersebut.

"Kemudian uang muka belanja, ini ada pertanyaan kenapa ada uang muka besar sekali di tahun 2025, itu adalah uang muka pembayaran motor listrik yang kemudian jadi ramai itu," kata Agustina.

Berdasarkan data presentasi BGN, realisasi pembayaran uang muka atau prepaid untuk motor listrik pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp167.577.797.695, sedangkan sisa pelunasan pada tahun 2026 mencapai Rp243,9 miliar.

"Jadi uang mukanya dibayar tahun 2025, pembayaran terakhirnya di tahun 2026 Rp 243,9 M," beber Agustina.

Meski seluruh kewajiban pembayaran dinyatakan telah lunas sepenuhnya pada tahun 2026, status kepemilikan operasional kendaraan listrik tersebut masih belum dapat dibukukan secara resmi akibat kendala hukum.

"Ini nilainya Rp 243 M ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025, untuk 2026 ini sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh kejaksaan," ujar Agustina.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author