Andra Soni Wajibkan ASN Pemprov Banten Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu

Share

Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan kebijakan baru yang menyasar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi. Langkah ini diambil melalui Surat Edaran (SE) yang mengatur gerakan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Melalui aturan resmi tersebut, seluruh pegawai pemerintahan di Pemprov Banten diinstruksikan untuk segera melaporkan status pajak kendaraan bermotor yang mereka miliki. Para aparatur sipil negara juga dilarang keras memiliki tunggakan kewajiban tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, dokumen hukum ini ditandatangani langsung oleh Andra Soni pada 24 Juni 2026.

Gubernur menginstruksikan jajarannya untuk segera memperbarui data kepemilikan aset transportasi mereka. Selain itu, para pegawai juga diminta mengumpulkan dokumen sah berupa bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pihak terkait.

Proses pengumpulan data ini nantinya akan dikelola secara terpusat oleh instansi kepegawaian daerah. Tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pelaporan kolektif tersebut dibatasi dalam periode satu bulan.

"Seluruh ASN wajib melakukan pemutakhiran data kepemilikan Kendaraan Bermotor dan menyampaikan bukti status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan yang dimiliki melalui Perangkat Daerah dan disampaikan secara kolektif kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Edaran ini ditetapkan," tulis Andra dilihat dalam surat tersebut.

Setiap pimpinan instansi atau Kepala Perangkat Daerah diminta mengambil peran aktif dalam kebijakan ini. Mereka mengemban tanggung jawab penuh untuk mengawasi serta memastikan seluruh staf di unit kerjanya mematuhi aturan pembayaran.

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten diinstruksikan untuk menjalankan fungsi pengawasan eksternal. Lembaga ini bertugas melakukan peninjauan berkala guna mendeteksi pegawai yang belum memenuhi kewajiban mereka.

"Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten bersama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten melakukan pemadanan Data ASN dan Data PKB secara berkala guna mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran PKB," katanya.

Aturan ini juga menegaskan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai. Salah satunya adalah memastikan bahwa kendaraan yang terdaftar atas nama pribadi bebas dari segala bentuk tunggakan fiskal.

Setiap aparatur sipil negara wajib membayar pajak kendaraan mereka tepat waktu demi mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku. Proses pelunasan dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Memanfaatkan layanan pembayaran PKB yang tersedia secara elektronik maupun melalui kantor pelayanan Samsat; Kepatuhan pembayaran PKB merupakan bagian dari implementasi nilai BerAKHLAK, budaya kerja ASN, disiplin pegawai dan keteladanan kepada masyarakat," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author