Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan Usai Dibangunkan Salat Subuh
Seorang pria berinisial T (38) menganiaya ibu kandungnya, Rusti (77), hingga tewas di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban meninggal dunia akibat dipukul menggunakan palu dan dibuang ke sumur lantaran pelaku kesal dibangunkan untuk salat Subuh, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pelaku yang merupakan anak kelima korban diketahui sedang berkunjung dari tempat tinggal istrinya di Brebes. Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri ke rumah istrinya di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari yang sama.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menjelaskan motif serta tindakan kejam yang dilakukan pelaku terhadap ibu kandungnya tersebut.
"Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat salat Subuh. Jadi, dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur, dan dipukul oleh benda tumpul menggunakan palu. Lukanya di bagian kepala.
Dipukul di bagian kepala. Keterangan dokter itu sudah temukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sumur," kata AKBP Bellen Anggara Pratama, Kapolres Kuningan.
Proses penangkapan terhadap tersangka di wilayah Brebes berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan.
"Pada saat itu, mungkin secara normal ataupun lumrahnya, ya, seketika seorang berbuat kejahatan pasti akan melarikan diri ataupun mengamankan dirinya sendiri. Di Kabupaten Brebes. Dia lari ke istrinya. Tidak ada perlawanan secara fisik ya, dan waktu ditemukan ditangkap secara sesuai prosedur," ujar AKBP Bellen Anggara Pratama, Kapolres Kuningan.
Polisi telah menyita barang bukti berupa palu dan pakaian pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.