Amerika Serikat Rencanakan Sanksi untuk Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

Share

Pemerintahan Presiden Donald Trump di Amerika Serikat (AS) tengah berupaya membongkar Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara tersebut. Langkah penargetan institusi peradilan dunia ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menyampaikan pandangannya mengenai pergeseran fungsi lembaga peradilan internasional tersebut melalui sebuah rekaman video pada Senin lalu. Rubio menilai institusi itu telah menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.

"(Namun ternyata menjadi) sesuatu yang jauh lebih radikal dan ekstrem," kata Rubio.

Pihak administrasi memastikan tindakan perlindungan penuh bagi seluruh warga negara dan aparatur penegak hukumnya di kancah global. Rubio menambahkan bahwa pemerintahan Trump tidak akan mengizinkan pengadilan untuk mengancam personel AS.

Seorang pejabat Departemen Luar Negeri secara anonim mengungkapkan bahwa Washington sedang merumuskan sejumlah langkah strategis. Opsi yang dipertimbangkan meliputi pemblokiran visa, pembatasan perjalanan, pemutusan hubungan diplomatik dengan negara pendukung, serta pengetatan sanksi finansial kepada ICC.

Penolakan terhadap yurisdiksi ICC ini sejalan dengan kebijakan pemimpin AS terdahulu, termasuk George W. Bush, yang memproteksi tentara Amerika dari tuntutan luar negeri. Tindakan agresif pemerintahan Republik ini sengaja diambil guna membentengi para pejabat dan mantan presiden dari potensi pertanggungjawaban hukum atas operasi militer luar negeri di masa depan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author