Amerika Serikat Kembalikan Dua Arca Perunggu Kuno ke Indonesia
Pemerintah Amerika Serikat memulangkan dua arca perunggu kuno milik Indonesia yang sebelumnya menjadi objek perdagangan ilegal benda cagar budaya. Proses pemulangan benda bersejarah tersebut diumumkan oleh Kantor Kejaksaan Amerika Serikat melalui Kedutaan Besar AS di Jakarta. Dua artefak yang diserahkan kembali merupakan arca Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang diperkirakan berasal dari abad ke-8.
Seperti dikutip dari Detik Travel, penyerahan resmi dilakukan dalam sebuah upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York.
Masing-masing peninggalan sejarah tersebut memiliki ukuran tinggi sekitar 41 cm dan 51 cm. Penyelidikan pihak berwenang mengungkap bahwa kedua benda purbakala ini dijarah dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade lalu.
Hasil jarahan tersebut kemudian dijual kepada Douglas Latchford, seorang kolektor benda antik yang berbasis di Bangkok, Thailand. Pada rentang tahun 2003 hingga 2007, Latchford menjual kedua arca itu kepada kolektor di Amerika Serikat dengan memalsukan asal-usul objek tersebut.
Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menyatakan komitmennya untuk memberantas perdagangan ilegal karya seni dan benda antik. "Kami akan terus bermitra dengan HSI untuk mengakhiri pratik mencari keuntungan secara tidak berperasaan dari karya seni curian yang memiliki nilai budaya," ungkap Clayton. Clayton juga menyampaikan apresiasi kepada kolektor yang secara sukarela mengembalikan artefak bernilai sejarah tersebut.
"Kantor ini berkomitmen untuk mengagalkan perdagangan ilegal seni dan barang antik yang dijarah dan dicuri," tegas Clayton.
Pada akhir tahun 2021, kolektor di Amerika Serikat itu menyerahkan secara sukarela 34 benda antik yang dibelinya dari Latchford. Koleksi yang diserahkan meliputi artefak dari Kamboja serta negara Asia Tenggara lain, termasuk dua arca perunggu yang kini telah kembali ke Indonesia. Kedua arca tersebut sempat terdaftar sebagai 'Sculpture-12' dan 'Sculpture-27' dalam dokumen gugatan penyitaan aset perdata di New York.
Kantor Kejaksaan Distrik Selatan New York bersama HSI aktif melacak dan memulangkan puluhan artefak jarahan yang masuk ke AS sejak 2012.
Douglas Latchford sendiri telah didakwa pada 2019 atas dugaan penyelundupan benda antik Asia Tenggara, namun kasusnya ditutup karena ia meninggal dunia.