Mobil Alphard Viral Menerobos Lampu Merah Menunggak Pajak Dua Tahun
Mobil Toyota Alphard bernomor polisi B-97-ELI yang viral akibat menerobos lampu merah pelican crossing di Bundaran HI, Jakarta Pusat, diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (28/7/2026).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan bahwa pihak yang menguasai kendaraan saat ini tengah mengurus kewajiban administratif tersebut.
"Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik/yang menguasai kendaraan saat ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mobil tersebut terdaftar atas nama dokter E. Namun, kendaraan mewah tersebut telah dijual kepada pembeli berinisial A sejak dua tahun lalu, di mana pemilik lama juga sudah melakukan pemblokiran ke Dipenda Banten.
"Ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang lain yang namanya tertera di STNK, seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak padahal sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk blokir 2 tahun lalu, sehingga bila muncul masalah bukan lagi menjadi tanggung jawabnya (pemilik pertama)," jelas Ojo.
Tunggakan pajak kendaraan tersebut diketahui berlangsung sejak tahun 2024. Proses balik nama menjadi kendala utama bagi pemilik baru karena adanya persyaratan dokumen kependudukan pemilik pertama.
"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli (yang sesuai dengan pemilik pada STNK), jadi si pemilik baru ini harusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi nggak dibalik nama sama dia," jelas Ojo.
Pihak kepolisian menegaskan kewajiban balik nama harus segera diselesaikan agar pendaftaran pajak dapat diperbarui secara legal beserta denda yang menyertainya.
"Itu pajaknya kan sampai Oktober 2023. Dia menunggak pajak dari 2024. Dia nggak bisa bayar pajak karena sudah diblokir, maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," jelas Ojo.
Mengenai keterlibatan oknum kepolisian dalam insiden di lapangan, Ojo menjelaskan bahwa anggota polisi yang terlibat cekcok dengan sekuriti di Bundaran HI hanya meminjam kendaraan milik warga sipil tersebut.
"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu," pungkas Ojo.