Alasan MUI Beri Sertifikasi Halal pada Bir Pletok Betawi

Share

Minuman tradisional khas Betawi, bir pletok, resmi mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keputusan ini diambil meski produk tersebut mengusung nama "bir" yang identik dengan minuman beralkohol, sebagaimana dilansir dari Detik Food. Penggunaan istilah bir pada mulanya sempat menghambat proses sertifikasi.

Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, setiap produk yang menggunakan nama berkonotasi haram tidak dapat memperoleh label halal. MUI akhirnya memberikan pengecualian khusus setelah melakukan kajian mendalam bersama berbagai pihak. Pertimbangan utama penetapan status ini didasarkan pada nilai tradisi dan sejarah panjang yang melekat pada masyarakat Betawi.

Secara pandangan fikih, keputusan tersebut mengacu pada prinsip 'urf atau kebiasaan lokal yang telah mengakar. Penyebutan nama produk juga disesuaikan menjadi Bir Pletok Betawi guna mencegah timbulnya kesalahpahaman di tengah publik.

Satu-Satunya Produk Bir yang Halal

Pemberian label halal ini bersifat khusus dan tidak berlaku bagi produk minuman berlabel bir lainnya. Minuman bir modern non-alkohol tetap wajib mengikuti regulasi penamaan yang berlaku untuk bisa memproses sertifikasi.

Sejarah meracik ramuan ini bermula pada era kolonial Belanda. Masyarakat Betawi kala itu meracik minuman alternatif yang mampu memberikan sensasi hangat mirip seperti kebiasaan minum bir warga Eropa, tetapi tanpa kandungan alkohol.

Komposisi Rempah Alami

Proses pembuatan bir pletok memanfaatkan aneka rempah alami seperti jahe, kayu secang, serai, cengkeh, dan kayu manis. Seluruh bahan direbus bersama hingga menghasilkan minuman herbal yang menyehatkan tubuh.

Penamaan pletok sendiri diyakini berasal dari bunyi khas yang muncul saat cairan dikocok di dalam wadah botol. Saat ini, sajian ramuan rempah tersebut terus dilestarikan sebagai bagian dari kekayaan warisan kuliner Nusantara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author