Ahmad Royani Menguji Aturan Perpanjangan SIM ke Mahkamah Konstitusi

Share

Seorang guru bernama Ahmad Royani mengajukan permohonan uji materi terkait aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah permohonannya ditolak akibat terlambat tiga hari dari masa berlaku. Gugatan tersebut menyasar ketentuan Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diregistrasi pada 30 Juli 2026 dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026. Ahmad menceritakan bahwa keterlambatan mengurus perpanjangan SIM terjadi lantaran dirinya harus menjalankan tugas sekolah untuk mendampingi asesmen simulatif para siswa sehingga tidak dapat meninggalkan kegiatan.

"Bahwa saat pemohon datang untuk memperpanjang (setelah jatuh tempo), petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan dari Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang di tingkat Undang-Undang," tulis permohonan perbaikan Ahmad.

Dalam aturan tersebut, SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, yang kemudian menjadi landasan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 untuk mewajibkan penerbitan ulang bagi SIM yang terlambat satu hari. Kondisi ini membuat pemilik SIM yang terlambat harus mengulang seluruh rangkaian ujian teori maupun tes kompetensi dari awal seperti pemohon baru.

Ahmad menilai sanksi mengulang tes kompetensi tidak sepadan dengan kelalaian yang dilakukan oleh pemilik SIM. "Padahal kelalaian yang terjadi adalah kelalaian administratif, tapi sanksi yang diberikan adalah sanksi tes kompetensi," tulis permohonan Ahmad.

Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum serta perlakuan yang adil bagi setiap warga negara. Melalui petitumnya, Ahmad meminta MK memberikan penafsiran baru pada pasal tersebut agar memuat batas masa tenggang dan skema denda administratif berjenjang bagi keterlambatan perpanjangan SIM. "Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun," tulis petitum pemohon.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author