Ahmad Muzani Wakili Indonesia Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Presiden Prabowo Subianto mengutus Ketua MPR RI Ahmad Muzani untuk menghadiri prosesi pemakaman mantan pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, di Iran pada Selasa (7/7/2026).
Penunjukan tersebut dilakukan secara langsung melalui koordinasi dengan Menteri Luar Negeri Sugiono, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Muzani bertolak menuju Iran sebagai utusan resmi yang mewakili segenap rakyat, bangsa, dan Pemerintah Indonesia.
"Oh iya, memang saya dihubungi oleh Menteri Luar Negeri, bahwa Presiden meminta kami untuk mewakili rakyat dan bangsa Indonesia untuk bisa datang ke Iran menghadiri acara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei atas wafatnya beliau," kata Muzani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Pemberangkatan menuju negara Timur Tengah tersebut saat ini sedang dipersiapkan dan difasilitasi oleh jajaran eksekutif terkait.
"Atas nama bangsa Indonesia, rakyat, dan pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam," ucap Muzani.
Terkait teknis keberangkatan, komunikasi intensif terus dijalankan bersama dengan otoritas diplomasi Indonesia.
"Maka pada hari itu, Presiden meminta kepada saya dan Menteri Luar Negeri untuk hadir pada acara tersebut. Dan insyaallah kami akan segera berangkat. Sedang diatur keberangkatannya oleh Kementerian Luar Negeri. Mungkin besok malam, tapi semuanya nanti akan dikoordinasikan oleh Menlu," lanjut Muzani.
Tugas internasional ini ditempuh guna memastikan kehadiran representasi Indonesia dalam upacara penghormatan terakhir tersebut.
"Saya diminta berangkat mewakili bangsa Indonesia pada saat itu untuk menghadiri acara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei. Iya, sebagai utusan Presiden," ujarnya.
Meskipun status kelembagaan antara legislatif dan eksekutif berada dalam posisi setara, otoritas penunjukan dinilai tetap berada di tangan kepala negara.
"Ya, MPR dan Presiden itu kan setara, sama-sama sebagai lembaga negara. Presiden itu kan kepala negara. Kepala negara itu memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan siapa saja yang bisa dianggap layak untuk mewakili negara. Nah, dalam kasus ini yang dianggap layak, tentu pertimbangan-pertimbangannya adalah pertimbangan Presiden," jelas Muzani.
Kebijakan penugasan diplomatik ini dipandang sebagai bentuk pemenuhan fungsi strategis presiden di kancah internasional.
"Karena itu, pandangan-pandangan yang menganggap itu menjadi penting untuk memberi pandangan atau keputusan seorang Presiden sebagai kepala negara," lanjut Muzani.
Rencana kepergian tersebut memicu tanggapan dari internal pimpinan MPR RI terkait tata cara hubungan antarlembaga tinggi negara.
"Kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya tidak seperti itu," kata Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, siang tadi.
Penugasan tersebut dinilai lebih tepat jika didasarkan pada kapasitas kepartaian ketimbang jabatan struktural parlemen.
"Ya, karena mekanisme hubungan antara MPR dan Presiden itu kan same-sama sebagai lembaga tinggi negara. Kalau bahwa itu sebagai kader, itu bisa. Tapi kalau bertindak sebagai Ketua MPR, ya beda kok. Jadi kalau soal (utusan) itu, saya belum dapat informasinya," ucap Bambang Wuryanto.
Prinsip hubungan kerja antarinstansi tinggi legislatif dan eksekutif sejatinya mengedepankan pola komunikasi dua arah yang setara.
"Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR rapat. Iya, toh? Kemudian dari MPR-MPR rapat, memutuskan mau memberikan pertimbangan ini ini, maka kita takziah ke sana.
Bahwa Presiden dan Ketua MPR statusnya dalam rapat sifatnya konsultatif. Itu diberlakukan atas lembaga-lembaga tinggi negara," jelas Bambang Wuryanto.
Forum bersama antar-pimpinan lembaga negara diposisikan sebagai wadah koordinasi dan bukan jalur pemberian perintah struktural.
"Kalau saling bertemu pimpinannya, itu rapatnya namanya rapat konsultasi. Jadi tidak memerintah, tetapi konsultatif. Bisa konsultasi. Saya mau konsultasi soal ini, barangkali kita meng-endorse sesuatu, boleh. clear," lanjut Bambang Wuryanto.
Instruksi langsung dari presiden idealnya diarahkan kepada jajaran pembantu presiden di ranah birokrasi pemerintahan.
"Bukan saya tidak mengatakan melanggar. Kalian yang mengatakan itu. Jangan nanti 'Pacul melanggar ini', kan nggak.
Saya hanya menyatakan bahwa tata beracara di dalam ketatanegaraan kita sesama lembaga tinggi negara sifatnya pimpinannya bersifat konsultatif rapatnya. Tidak ada prosedur kemudian memerintahkeun. Bahwa Presiden kepala pemerintahan, yes.
Tapi yang diperintah siapa? Yang diperintah adalah birokratnya, understand? iya dong. Clear toh?
Nah ini supaya diluruskan dulu cara berpikirnya," tutur Bambang Wuryanto.