Ahmad Muzani Janji Buka Naskah PPHN ke Publik Setelah 17 Agustus 2026
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan akan membuka naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke publik setelah tanggal 17 Agustus 2026, sebagai respons atas kritik yang muncul.
Menurut Muzani, pembukaan naskah ini tidak menjadi masalah dan justru diharapkan menjadi panduan filosofis bagi masa kepresidenan berikutnya di Indonesia, meskipun tidak melampaui dua periode jabatan presiden.
"Saya akan minta kepada Badan Pengkajian nanti setelah tanggal 17-an agar dibuka ke publik," ujar Muzani kepada wartawan di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Dia menambahkan bahwa naskah tersebut merupakan pedoman mencapai tujuan bernegara dan tujuan nasional yang bisa berlaku untuk beberapa periode kepresidenan.
"Iya saya kira nggak ada masalah untuk publik membaca, tapi itu kan guidance filosofis dan kita berharap itu menjadi guidance bagi masa kepresidenan ke presiden ya karena itu tidak melampaui masa kepresidenan satu dua periode tapi bisa berperiode-periode. Itu adalah guidance bagaimana kita mencapai tujuan bernegara, tujuan nasional, kira-kira seperti itu," kata Muzani.
Selain itu, Muzani memastikan proses penyusunan PPHN melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan akademisi dari perguruan tinggi, guna mendapatkan masukan yang luas.
"Iya, nah saya sebaiknya dilibatkan, bagus. Saya kira sebaiknya dilibatkan para stakeholder, perguruan tinggi. Karena waktu penyusunan ini juga sudah melibatkan banyak perguruan tinggi, cukup panjang. Kalau nggak salah sudah dua periode ini disusun, di periode kami selesai," jelasnya.
Dia juga menegaskan pentingnya melibatkan para pemerhati ketatanegaraan, dosen, pengamat, dan wartawan untuk membaca kembali naskah yang telah selesai disusun.
"Sehingga sebaiknya ini setelah selesai dibaca kembali kepada para pemerhati persoalan ketatanegaraan, ya dosen, ya perguruan tinggi, ya para pengamat, ya wartawan. Semuanya saya kira sebaiknya dilibatkan," tutup Muzani.